PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan Zircon PT Investasi Mandiri (IM) terkait penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2025 diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menyita sejumlah aset pabrik milik PT IM yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Demi mengungkap kasus tersebut, penyidik Kejati Kalteng kembali menggeledah Kantor CV Dayak Lestari yang berlokasi di Jalan Mangku Rambang No 1 Kecamatan Jekan Raya, serta CV KBM, Rabu (17/9).
Penyidik menggeledah ruangan direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja dan ruang arsip. Dari kantor tersebut, penyidik mengamankan 1 unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan.
”Hal ini berdasarkan hasil penyidikan hasil saksi dan alat bukti yang lain bahwa lokasi ini terkait dengan bisnis dan afiliasi dengan PT IM,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Kamis (18/9).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, saat Kantor CV Dayak Lestari dilakukan penggeledahan, sebagian berkas yang menjadi target sudah dipindahkan ke rumah yang tepat berada di belakang kantor, kemudian petugas Kejati Kalteng melakukan pemeriksaan di rumah tempat berkas dipindahkan itu.
”Adapun nanti kalau dokumen atau mobil yang kita sita sudah tidak kita butuhkan atau bukan termasuk objek penyidikan, akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, afiliasi di kedua perusahaan antara CV DL dan KBM ini diduga membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
”Afiliasi di mana di dua perusahaan ini di CV DL dan CV KBM ditengarai ada afiliasi dengan PT IM yang sedang kita sidik ini, yang bergerak juga di bidang penjualan zircon,” jelasnya.
Saat ini sudah tiga perusahaan yang dilakukan penggeledahan dan penyelidikan oleh Kejati Kalteng untuk memenuhi segala proses hukum untuk mengungkap kasus yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh penyidik.
”Kemarin sebelumnya Kantor PT IM kemudian pabriknya di Gunung Mas, yang ketiga di Jalan Mangku Rambang I, semacam afiliasi, iya lokasi kantor, sudah hampir 20 orang yang kita periksa, untuk kepala dinas kita jadwalkan besok,” ujarnya.
Diduga kepala dinas yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Kalteng adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng yang sebelumnya disebut-sebut memiliki keterlibatan di dalamnya.
Diduga akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT IM tersebut negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun. Belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan di mana PT IM melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk di dalamnya serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT IM,” pungkasnya. mak











