-
Hukrim

Pembacokan Tukang Pijat Mahir Mahar, Suriansyah: Keluarga Pelaku ODGJ Bisa Dituntut

210
×

Pembacokan Tukang Pijat Mahir Mahar, Suriansyah: Keluarga Pelaku ODGJ Bisa Dituntut

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan pria berinisial N (33) terhadap EY (55) di kawasan Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, menjadi sorotan publik. Selain proses pidana terhadap pelaku, pihak keluarga juga disebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai melakukan pengawasan.

Korban yang diketahui pemilik warung pijat itu mengalami luka serius di bagian kepala, lengan, dan kaki akibat sabetan senjata tajam hingga nyaris kehilangan nyawa. Saat ini pelaku telah diamankan Polsek Pahandut dan masih menjalani pemeriksaan, termasuk terkait kondisi kejiwaannya.

Praktisi hukum sekaligus advokat, Suriansyah Halim, menegaskan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak otomatis membuat seseorang kebal hukum. Menurutnya, kondisi kejiwaan pelaku harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan psikiatri.

“Kalau gangguan jiwanya ringan atau pelaku masih memahami akibat perbuatannya, pidana tetap bisa dijatuhkan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Ia juga menyoroti kemungkinan tanggung jawab keluarga apabila mengetahui pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa atau sering bertindak agresif, namun tidak melakukan pengawasan.

“Jika keluarga mengetahui pelaku sering kambuh atau memiliki riwayat kekerasan tetapi dibiarkan tanpa pengawasan, bahkan membawa senjata tajam, maka secara perdata bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurut Suriansyah, hal itu diatur dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Ia menambahkan, keluarga memiliki kewajiban memastikan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa mendapat pengobatan, pengawasan, serta penanganan yang layak demi mencegah terjadinya tindakan membahayakan masyarakat.

Sementara itu, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap pelaku untuk menentukan proses hukum selanjutnya. mak/redfwa

-
-
-