SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya mengakui kondisi Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah (Kalteng) masih sangat memprihatinkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap.
Tantangan pemadaman dinilai semakin berat karena hujan alami diprediksi baru turun secara bertahap pada November 2026. Hal itu disampaikannya ketika berkunjung ke Kota Sampit dan bertemu dengan Bupati Kotim Halikinnor dan jajaran, Sabtu (17/10/2026) malam.
Pemerintah, menurut Raja Juli, terus mengupayakan berbagai langkah untuk memadamkan api dan menekan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi udara, pengerahan personel darat, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Pertama, saya menjadi saksi bahwa Kalteng kita memang sedang tidak baik-baik saja. Namun, saya juga ingin memastikan bahwa pemerintah tidak cuci tangan, tidak lepas tangan, bahkan sebaliknya hadir semaksimal mungkin untuk memastikan api padam dan asap tidak membuat lebih banyak lagi masyarakat kita terkena ISPA,” ujarnya.
Raja Juli menambahkan, pemerintah siap menambah personel maupun peralatan apabila dibutuhkan. Ia juga mendorong pembentukan dan penguatan kelompok MPA berbasis desa dengan jumlah sekitar 15 hingga 30 orang, disertai dukungan peralatan untuk membantu menjaga wilayah masing-masing dari ancaman karhutla.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga menjadi perhatian pemerintah. Raja Juli menegaskan, tindakan hukum harus berlaku terhadap semua pihak tanpa membedakan skala usaha maupun latar belakang pelaku.
Ia menyebutkan, Kemenhut telah mencabut dan membekukan izin 26 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran. Jumlah tersebut berpotensi bertambah karena terdapat sekitar lima hingga enam perusahaan lain yang masih dalam proses penanganan, termasuk perusahaan di Kalteng.
Menurutnya, pembakaran lahan masih terjadi karena sebagian pihak menganggap cara tersebut sebagai metode paling murah untuk membuka lahan. Padahal, praktik itu dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak membakar lahan, sementara korporasi yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kalau korporasi melakukan lagi, kita tindak. Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya kepada yang kecil, tetapi juga kepada yang besar. Tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas,” tegasnya.
Selain penanganan langsung, Raja Juli menyoroti kebakaran di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Menurutnya, hampir setiap tahun kebakaran terjadi dengan proporsi yang relatif berimbang, yakni sekitar 50 persen di kawasan hutan dan 50 persen lainnya di APL.
Ia berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas penanganan lahan yang tidak terawat, khususnya lahan strategis yang berada di kawasan perkotaan tetapi pemiliknya tidak berada di lokasi.
Lahan-lahan yang memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai tanah telantar, kata dia, dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penataan dan pemanfaatan lahan diharapkan mampu mengurangi semak belukar yang berpotensi menjadi bahan bakar ketika musim kemarau tiba.
Raja Juli menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi agar upaya pemadaman berjalan maksimal. Ia juga meminta dukungan media untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, mengingat kondisi cuaca kering diperkirakan masih berlangsung hingga hujan alami turun secara merata. may/jsi-red











