Hukrim

Tusuk Tetangga Pakai Gunting, Mahasiswa UPR Ditangkap 

25
×

Tusuk Tetangga Pakai Gunting, Mahasiswa UPR Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERY DITANGKAP – Mahasiswa yang menganiaya tetangganya saat diamankan polisi.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang mahasiswa Universitas Palangka Raya usai melakukan penganiayaan kepada tetangganya sendiri. RP (24), ditangkap di kamar baraknya, Jalan Sisingamangaraja III usai melakukan penusukan menggunakan gunting, Senin (29/8/2022) siang.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan kejadian bermula ketika korban FW (21) tengah santai di baraknya sedang memesan makanan bakso. Tiba-tiba korban dihampiri pelaku yang seketika menanyakan apakah korban membicarakan pelaku selama ini.

Korban yang merasa terancam kemudian mencoba melarikan diri namun dikejar pelaku. Pelaku lantas mengambil sebilah gunting yang sudah disiapkan di dalam kantong celana. Ayunan pertama gunting mengenai leher korban, ayunan kedua ke bagian dada.

“Korban menderita luka tusuk lima jahitan di bagian leher. Setelah melapor ke Polresta Palangka Raya, penangkapan segera kita lakukan,” katanya, Selasa (30/8). Ronny menerangkan, korban dan tersangka tinggal di barak yang sama di Jalan Sisingamangaraja. Adapun motif pelaku adalah emosi karena mengira korban selalu membicarakannya. “Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa di Universitas Palangka Raya. Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegasnya. fwa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *