PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas angkutan Over Dimensi Over Loading (ODOL), yang melintas di ruas jalan perkotaan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur HM Sriosako kepada Tabengan di gedung dewan, Senin (29/5).
Menurut dia, perlu adanya sikap tegas dari pemerintah untuk memberikan sanksi bagi angkutan ODOL, terutama kayu log yang masih melintas di jalan perkotaan.
Mengingat hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 terkait jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan perusahaan besar swasta (PBS), serta penanganan ruas jalan rusak akibat muatan yang melebihi kemampuan beban jalan.
“Kita sudah memiliki Perda yang mengatur tentang angkutan PBS, khususnya angkutan kayu log yang sudah dipastikan melebihi kemampuan jalan dalam menahan beban atau ODOL. Kalau memang masih ada angkutan ODOL yang melintas, seharusnya pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum memberikan sanksi bagi perusahaan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini mengingatkan, Pemprov dan aparat penegak hukum untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021. Sehingga Produk hukum yang telah disahkan tersebut tidak menjadi sia-sia dan terkesan adanya pembiaran bagi angkutan ODOL melintas.
“Intinya, jangan sampai terkesan adanya pembiaran apabila mendapati angkutan ODOL yang melintas. Apalagi kita sudah memiliki produk hukum yang legal untuk menindaktegas PBS nakal. Kalau memang angkutan ODOL masih bisa melintas, inilah yang sebenarnya harus dipertanyakan,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, pemerintah telah mengatur lintasan bagi PBS. Seluruh PBS wajib membangun jalan sendiri dan tidak diperbolehkan melintas di jalan umum. Sehingga sudah menjadi kewajiban serta hak pemerintah untuk memberikan sanksi bagi PBS yang melanggar aturan tersebut.
“Sekarang tinggal bagaimana cara pemerintah untuk mengatasi PBS bandel yang melintas di jalan umum atau perkotaan. Karena sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, pemerintah memiliki hak serta kewajiban untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Yang artinya jangan sampai Perda tersebut justru menjadi tumpul ke atas,” pungkasnya. nvd