PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rian Fahrianto alias Yayan terpaksa menjadi terdakwa perkara senjata tajam dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (24/7/2023). Yayan menggunakan senjata tajam jenis badik untuk memotong kabel CCTV rumah mertuanya. Saat terlibat keributan dengan mertuanya, petugas Bhabinkamtibmas memergoki badik yang ada di dalam kantong celana Yayan.
Perkara berawal ketika Yayan berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Jalan Rindang Benua Kota Palangka Raya, Senin (22/5/2023). Dia menuju rumah istrinya di Jalan Antang Kalang Induk untuk menemui anaknya. Tetapi tidak ada jawaban ketika Yayan mengetuk pintu rumah.
Yayan kemudian pergi ke Jalan Seth Adji untuk membeli minuman beralkohol lalu kembali ke rumah istrinya untuk minum di bawah pohon sawit. Kemudian Yayan pergi ke rumah tetangga dan meminjam ponsel untuk menelpon istrinya.
“Kenapa kada dibuka pintunya?” tanya Yayan. Istri Yayan mengaku tidak tahu karena sedang berada di luar rumah. Yayan menyuruh istrinya mengantarkan anak mereka kepadanya karena dia hendak membawanya berbelanja ke Alfamart.
Usai menelepon Yayan kembali menunggu tapi pintu rumah tetap tidak dibukakan. Yayan kemudian mematikan meteran listrik rumah dengan tujuan agar orang yang berada di dalam rumah keluar. Usahanya tidak berhasil sehingga dia bertambah kesal.











