“Terdakwa mengeluarkan badik milik terdakwa yang terdakwa taruh di kantong belakang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa memotong kabel CCTV yang berada dirumah tersebut,” kata JPU.
Yayan kemudian menyimpan lagi badik tersebut di dalam kantong celananya. Tidak berapa lama datang tiga orang yang salah satunya adalah petugas Bhabinkamtibmas. Setelah Yayan duduk, Syarkawi yang merupakan mertua Yayan keluar dari dalam rumah. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.
“Saat sedang ribut, anggota Bhabinkhamtibmas tersebut melihat senjata tajam jenis badik yang terdakwa taruh di saku celana sebelah kanan milik terdakwa,” ungkap JPU.
Petugas langsung mengamankan senjata tajam itu dan membawa Yayan untuk diminta keterangan ke Polsek Pahandut. Karena tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam, Yayan akhirnya diproses secara hukum. Yayan terjerat ancaman pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. dre











