PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tindak kekerasan terhadap balita diduga dilakukan oleh seorang pedagang pakaian di Pasar Besar Palangka Raya berinisial ABY (70). Wanita tua itu dilaporkan Rosita, orang tua korban, ke Polresta Palangka Raya. Rosita mengaku tidak terima atas perlakuan ABY yang melakukan penganiayaan terhadap NR (4) dan AK (7) pada Minggu (2/4) lalu.
“Anak saya trauma akibat kejadian itu. NR dipukul dua kali sedangkan AK dijambak oleh ABY,” kata Rosita saat berada di Polresta Palangka Raya, Rabu (2/8). Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya. “Saat ini masih dalam tahap klarifikasi baik dari pihak terlapor maupun pelapor. Saya datang kesini hanya untuk menanyakan kelanjutan kasus ini,” terangnya.
Informasi di lapangan, kejadian bermula ketika kedua korban bermain di depan toko milik ABY. Beberapa saat kemudian keduanya buru-buru masuk ke toko milik orangtuanya. Tak lama, ABY yang merupakan pedagang pakaian membuntuti keduanya. ABY kemudian memanggil keduanya dan diduga melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, ABY lantas meninggalkan keduanya yang seketika menangis. fwa











