Hukrim

Polisi Gulung Komplotan Penjual Madu Kelulut Palsu Asal Sumatera

23
×

Polisi Gulung Komplotan Penjual Madu Kelulut Palsu Asal Sumatera

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERSANGKA – Para tersangka kasus penipuan madu palsu berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

+Pelaku 7 Orang, Ditangkap di Tanah Laut dan Palangka Raya

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID –  Sekelompok pria asal Sumatera yang diduga menjual madu kelulut ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (1/8). Komplotan ini ditangkap Tim Gabungan dari unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-backup unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong, dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut.

Penangkapan berawal dari korban atas nama Isaskar Undjung (78), warga Jalan Kalimantan No 50 RT 017 Kelurahabn Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Komplotan itu selama ini beroperasi di wilayah hukum Provinsi Kalsel dan Kalteng.

Anggota komplotan yang ditangkap, yakni KG (43)  warga Jalan  Hasan Lk IV, Desa Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai,  RG alias Melek (49), warga Jalan MAsjid Komp Veteran No 34 RT 006 RW 013 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

He (29), warga Jalan  Desa Bambel Baru, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Kemudian MY (29), warga Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh,  DZ alias Sidar (44), warga Jalan B Zein Hamid Gg Keluarga No 38 LK 2, Desa Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, SG (47) warga  Dusun V Alur Kapal RT 5, Keluarahan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta Amr (39), warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kronologi penangkapan, pertama pada  Selasa (1/8) sekitar  13.57 WITA, petugas membekuk KG saat berada  di Jalan Mawar Dusun Banjar Arum RT 11 RW 05 Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada pukul 14.59 WITA, tim mengamankan He di Jalan Purnawirawan gang Damai Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari hasil pengembangan kedua pelaku, pada pukul 16.42 WITA, tim kembali mengamankan RG saat berada di  Jalan Purnawirawan gang Damai Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Lalu MY pada pukul 16.34 WIB saat berada di Jalan Beliang IV Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Modus operandi,  para pelaku dengan peran masing-masing. Ada yang berpura-pura menawarkan dan ada yang akan menjual dan  membeli madu hutan dan madu kelulut kepada korban dengan jumlah besar, sehingga korban percaya yang selanjutnya membeli madu tersebut dengan jumlah banyak  dengan maksud  akan dijual kembali.

Kronologi kejadian, pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar jam 16.30 WIB , di rumah korban di Jalan Kalimantan No 50 RT.17 Selat Hilir, korban didatangi saudara Ari yang berpura-pura  datang untuk membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp65.000/botol. Tidak berapa lama, korban didatangi oleh RG yang merupakan langganan korban. Di sini dirinya datang  bersama Anti dengan maksud menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban, sehingga membuat yakin yang kemidian membelinya dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan 3  kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp550.000 per kilogram, 47 kg dengan harga Rp500.000/kilo dan 21 kg dengan harga 500.000 per kilo, serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp65.000 per kilogram.

Namun ternyata madu yang telah dibeli oleh korban tersebut ternyata bukan madu asli, sehingga tidak laku untuk dijual kembali. Atas hal tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu, sehingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp62.735.000 (enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan ke-7 pelaku penipuan asal Sumatera ini. “Betul untuk para pelaku sudah dapat kita amankan di beberapa  lokasi berbeda, dan saat ini sudah berada di Mapolres Kapuas berikut beberapa barang bukti. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana,” katanya.  c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *