Hukrim

12.626 Botol Oli Palsu Disita

15
×

12.626 Botol Oli Palsu Disita

Sebarkan artikel ini
OLI PALSU- Ditreskrimsus Polda Kalteng mengungkap jaringan pengedar oli palsu dengan 5 tersangka dan barang bukti 12.626 botol oli palsu, Jumat (6/10).TABENGAN/FERRY WAHYUDI

*Polda Tangkap 5 Tersangka Pengedar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng menggelar rilis pers terkait pengungkapan jaringan pengedar oli palsu di Kota Palangka Raya, Jumat (6/10). Selain mengamankan 5 tersangka, sebanyak 12.626 botol oli palsu berbagai merek berhasil disita dari dua toko oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag).

Pengungkapan pertama dilakukan petugas di Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (25/9). Dari toko tersebut, petugas berhasil menyita 759 botol oli palsu berbagai merek, seperti Yamalube dan AHM Oil untuk sejumlah jenis motor. Dari sana petugas menetapkan MR (34) sebagai tersangka.

Pengungkapan kedua dilakukan di Toko milik Asang di Jalan Seth Adji Induk pada Sabtu (30/9). Dari lokasi tersebut petugas menetapkan empat tersangka, yakni TAS (48), A (33), HF (31) dan RD (26). Temuan cukup fantastis didapat petugas dari toko tersebut, setidaknya ada 11.867 botol oli palsu yang berhasil diamankan.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin mengatakan, kelima tersangka diamankan karena diduga memperdagangkan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan.

“Kelima tersangka kita kenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” katanya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (6/10).

Alvin menjelaskan, oli palsu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang yang berada di Pulau Jawa. Pengiriman dilakukan menggunakan kapal laut dari Banjarmasin, kemudian menuju Palangka Raya. Adapun keuntungan per botol oli palsu yang diraup para tersangka berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000. Aksi ini sudah dilakukan para pelaku selama tiga bulan terakhir.

“Untuk memastikan oli tersebut palsu, kita sudah berkoordinasi dengan pabrikan oli dan juga distributor oli resmi untuk merek kendaraan,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengimbau kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran oli palsu tersebut. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemui adanya perorangan atau pribadi yang menjual oli palsu.

“Cara mengetahui oli palsu tersebut, dengan cara melakukan scan barcode di kemasan botol oli,” tuturnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *