9 LOKASI KARHUTLA TELAH DISEGEL KLHK
- PT KSB (1.357,66 ha)
- PT BSP (242 ha)
- PT KMA (120,51 ha)
- PT PGK (372 ha)
- 5 Lokasi Lahan Gambut Milik Masyarakat
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terbakarnya kawasan lahan milik perusahaan sawit PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), diduga menjadi salah satu penyumbang kabut asap di Kota Palangka Raya. Berdasarkan pantauan Citra Satelit, lahan terbakar di kawasan PT PGK sekitar 372 hektare (ha).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani bersama Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan David Muhammad dan tim, datang ke lokasi untuk menyegel langsung lahan perkebunan sawit diduga milik PT PGK yang berlokasi di Kelurahan Taruna, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya Jumat (6/10).
Ridho Sani mengatakan, untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di samping melakukan pemadaman yang terus menerus dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), penegakan hukum tegas harus dilakukan.
“Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang membakar lahan,” kata Ridho Sani kepada wartawan, di sela penyegelan.
Ridho Sani menegaskan, pihaknya akan menggunakan instrumen penegakan hukum yang berlapis, mulai dari penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, hingga gugatan perdata yakni berupa ganti rugi.
“Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara, tetapi ada denda Rp10 miliar. Dikenakan juga pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan),” tegasnya.
Ia menerangkan, penegakan hukum berlapis ini merupakan perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada pihaknya, agar ada efek jera untuk korporasi yang membakar lahan dan tidak mengulang lagi kesalahan yang sama.
“Hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan. Area yang terdampak asap meluas, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Karhutla menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara,” terangnya.
Dikatakan, negara harus merugi dengan mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera.
Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Ridho Sani secara khusus mengatakan, penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.
“Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan kepolisian serta jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.
KLHK berkomitmen menegakkan hukum secara terpadu dan hukum pidana, akan lebih efektif dan berefek jera kepada korporasi yang mencoba membakar lahan secara sengaja.
“Karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, kepolisian dan kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor), sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal,” katanya.
Ridho Sani mengingatkan kembali kepada korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius. Karena itu, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad yang hadir di lokasi penyegelan mengatakan, KLHK berkomitmen menindak karhutla. Hingga saat ini KLHK telah melakukan penyegelan di 18 lokasi karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Dalam pernyataan tertulisnya, di Kalbar saat ini ada 10 lokasi karhutla telah disegel, yaitu lokasi karhutla di PT SKM (1.794,75 ha), PT MTI Unit 1 Jelai (1.151 ha), PT CG (267 ha), PT SUM (168,2 ha), PT FWL (121,24 ha), PT WAN (110 ha), PT P (38 ha), PT CKP (594 ha), PT LAR (365,98 ha), dan PT BMJ (57,87 ha).
Sedangkan di Kalteng ada 9 lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK, yaitu lokasi karhutla di PT KSB (1.357,66 ha), PT BSP (242 ha), PT KMA (120,51 ha), yang terbaru PT PGK (372 ha) dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan Citra Satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tambah David.
Di tempat terpisah, Manajer Operasional PT PGK Hapy Fadlih mengatakan, pihaknya pada 10 September, api saat masih di wilayah Desa Taruna sudah membantu memadamkan api agar tidak masuk ke wilayah Palangka Raya, batas kebun pihaknya adalah antara Palangka Raya dan Pulang Pisau.
“Jadi kami bekerja sama dengan MPA Kameloh semaksimal mungkin memadamkan api. Kami sudah membantu sumur bor di wilayah Taruna,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait wilayah yang disegel oleh Gakkum KLHK, ia menegaskan bahwa wilayah mereka adalah berbatas parit, di luar itu masuk wilayah Pulpis. Kejadian tanah yang terbakar ini adalah SHM semua punya orang pribadi.
“Kalau yang di dalam J5 itu memang kebakaran yang di luar area sama yang di dalam, ada yang masuk sedikit. Gak mungkin juga kami gak mengamankan sawit kami itu ada yang roboh-roboh tadi. Kalau kami dibilang kelalaian lagi, kelalaian yang seperti apa,” tegasnya. jef











