Hukrim

Konsekuensi Hukum Penertiban Baliho Caleg

20
×

Konsekuensi Hukum Penertiban Baliho Caleg

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Oky Octa V Lampe SH MH Ketua IKADIN Kota Palangka Raya Oky Octa V Lampe SH MH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah wilayah se-Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.

Sejumlah baliho dan reklame milik calon anggota legislatif (caleg) telah dicabut atau dicopot dari beberapa ruas jalan dan wilayah publik lainnya oleh pihak Bawaslu beserta aparat gabungan.

Penertiban baliho milik sejumlah caleg tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum Oky Octa V Lampe SH MH. Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Palangka Raya tersebut membenarkan alasan Bawaslu bersama pemerintah daerah melakukan penertiban, tapi sekaligus mengingatkan ada konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

Oky menyatakan bahwa baliho tersebut masih milik caleg bersangkutan yang statusnya diamankan atau disita oleh Bawaslu. Menurut Oky, caleg masih memiliki hak untuk mengambil lagi baliho tersebut untuk nantinya dipergunakan saat masa kampanye resmi yang telah ditetapkan. Karena itu, kondisi baliho caleg saat ditertibkan menjadi tanggung jawab Bawaslu.

“Kita mengacu pada caleg yang sudah melakukan pelaporan, pengurusan permohonan izin dan pembayaran pajak telah dilaksanakan dan ternyata terkena penertiban. Maka dapat melakukan pengajuan keberatan dan banding kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, KPU, dan Bawaslu terkait dengan penurunan atau pencopotan baliho,” tegas Oky.

Tidak hanya itu, Oky berpendapat bahwa caleg yang merasa mengalami kerugian materil akibat pencabutan atau kerusakan alat peraga, dapat mengajukan mengambil sejumlah langkah hukum.

“Ini sebenarnya sudah masuk ke teknis. Terkait pengenaan dalil pasal tergantung dengan kondisi baliho pada saat pengambilan baliho. Dapat ke arah pengrusakan ataupun secara Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” imbuh Oky.

Ia menganjurkan agar parpol dan caleg yang sudah memasang reklame atau baliho agar tetap mengacu pada aspek estetika dan aturan prosedural yang mengatur terkait pemasangannya. Parpol dan caleg harus bersama-sama saling memahami aturan dari KPU, Bawaslu, Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang reklame, serta UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta PKPU No 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Perlu saya terangkan bahwa Bawaslu pernah menjelaskan antara sosialisasi dan kampanye kepada bakal caleg, adalah dua pengertian yang berbeda. Sehingga yang menjadi perbedaannya ialah hanya dalam hal ajakan memilih dari caleg tersebut,” terang Oky.

Menurut Oky, sosialisasi ini dapat dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak atau siar. Maka yang dilarang dalam sosialisasi ialah mengenai ajakan, pilihan partai, nama partai dan nomor urut caleg karena jelas esensi kampanye adalah ajakan memilih caleg tersebut. Oky kembali mengingatkan bahwa secara resmi agenda masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *