PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memeriksa 2 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kali ini tim penyidik Kejati memeriksa Wakil Ketua I serta Wakil Ketua II KONI Kotim, Rabu (5/6). Dugaan tipikor yang terjadi di KONI Kotim tersebut, terkait anggaran hibah KONI Kotim sejak tahun anggaran 2021-2023 lalu.
Wakil Ketua II KONI Kotim Samsudin Molanu usai diperiksa, kepada wartawan mengaku penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadapnya selama tiga jam.
“Diperiksa selama tiga jam, terkait karena kapasitas saya sebagai Wakil Ketua II KONI Kotim. Terkait dengan penggunaan keuangan (anggaran) dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan KONI Kotim,” ujar Samsudin.
Dia mengakui, diperiksa bersama Wakil Ketua I KONI Kotim. “Tadi ada juga Wakil Ketua I diperiksa tetapi berbeda kendaraan dengan saya, di antara empat Wakil Ketua, baru dua orang yang diperiksa, kami sebagai saksi,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, ada 5 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya, berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI Kotim dan kegiatan yang dilakukan pihaknya selama tahun 2021-2023.
“Yang diperiksa juga tadi ada dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) PSSI, Cabor Silat dan mereka memang sedang diperiksa penyidik. Saya menjawab terkait kegiatan yang dilaksanakan KONI Kotim 2021-2023,” ujarnya.
Samsudin mengaku selama ini jarang mengetahui kegiatan. Dirinya mengetahui kegiatan saat sudah mau dilaksanakan, sehingga jarang komunikasi dengan Ketua KONI AU, yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi memang kalau soal anggaran, saya jarang dilibatkan dan Ketua tidak mengomunikasikan dengan saya selaku Wakil Ketua II, termasuk Wakil Ketua I, jarang melibatkan kami,” tuturnya.
Tugasnya selama ini, kata Samsudin, hanya ketika ada kegiatan yang bersifat seremonial, membuka dan menutup kegiatan yang digelar. Sehingga dirinya memang tidak tahu menahu soal pengelolaan anggaran.
“Jadi saya di sini tidak terlibat apa-apa, sehingga saya tidak takut apa-apa, saya merasa tidak memakai duit anggaran, tidak merugikan orang. Dan semua itu boleh dicek bisa ditunjukkan kalau saya ada komunikasi terkait anggaran, karena memang saya tidak terlibat,” terangnya, seraya mengaku ini kali pertama dipanggil sebagai saksi.
Ia juga meminta kepada pengurus Cabor yang dipanggil penyidik, agar memberikan kesaksian untuk memberikan keterangan.
“Saya bilang ke pengurus Cabor yang diperiksa, silakan hadiri saja ditanya dan jawab seadanya, jangan diada-ada yang tidak ada. Jadi apa pun yang terjadi sampaikan seperti itu,” pungkas Samsudin.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan tipikor tersebut. Dalam kasus ini penyidik menetapkan Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP sebagai tersangka.
Diketahui, KONI Kotim menerima dana hibah bersumber dari APBD Kotim dengan total Rp30.241.028,165. Dengan rincian tahun 2021 senilai Rp3.264.278.165, kemudian tahun 2022 senilai Rp8.748.750.000, dan tahun 2023 senilai Rp18.228.000.000. rmp











