TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Mishael memastikan, timnya akan turun langsung ke lapangan bersama Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menindaklanjuti laporan warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Bartim terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS).
Mishael, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Gakkum Provinsi Kalteng melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atau serangkaian kegiatan penelaahan awal atau klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan pelapor melalui WBS yang akan dijadikan dasar untuk dilakukan atau tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Besok Gakkum Provinsi bekerja sama dengan DLH Kabupaten akan turun langsung ke lokasi,” ungkap Mishael di ruang kerjanya, Senin (24/6).
Ia juga mengatakan, dalam pengecekan lapangan tersebut pihaknya juga akan melibatkan beberapa pihak terkait lainnya, khususnya untuk pengumpulan data.
Sebelumnya, salah satu warga keluhkan akses jalan yang menghubungkan Kota Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur menuju Hayaping, Kecamatan Awang yang terancam putus, diduga akibat aktivitas perusahaan tambang batu bara milik SLS yang berdekatan dengan jarak jalan poros kurang lebih 18 meter.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Anigoru kepada awak media ini. Dia minta keseriusan pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan akses utama jalan Tamiang Layang-Hayaping yang berdekatan dengan aktivitas tambang.
Menurutnya, aktivitas tambang batu bara yang diduga milik PT SLS tersebut dapat berdampak buruk terhadap jalan poros milik kabupaten yang merupakan akses utama bagi pengguna jalan terkhusus warga desa sekitar yang juga akses jalan antar Kecamatan Dusun Timur menuju kecamatan Awang.
“Aktivitas tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Desa Dorong ini sangat menghawatirkan, karena jarak antara bibir tambang dengan jalan poros ini sangat dekat,” ucap Anigoru di Tamiang Layang, Rabu (19/6).
Sementara salah satu tokoh masyarakat Mardiana D Dana (65) yang juga sebagai pemerhati lingkungan hidup dan aktivis perempuan Dayak turut soroti aktivitas perusahaan tambang batubara milik PT SLS.
Melihat langsung lokasi aktivitas tambang, Mardiana merasa sangat pedih melihat keadaan tersebut, karena menurutnya sebagai perempuan adat Dayak, merasa kecewa atas perhatian pemerintah dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten dan tingkat desa yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan maupun dampak dari kegiatan tambang yang masuk di dalam Kecamatan Dusun Timur di wilayah Desa Dorong tersebut.
“Seharusnya kepala desa dan perangkat-perangkat yang terkait di dalam Pemerintahan Kabupaten Barito Timur serta perangkat-perangkat adat. Dan seharusnya mereka (perusahaan) sebelum melakukan kegiatan ini walaupun katanya sudah potong kerbau dan sebagainya, sebelum melakukan pembukaan itu mereka harus punya perjanjian tertulis,” ucap Mardiana, Kamis (20/6).
Kepala Desa (Kades) Dorong Andriyansun saat dikonfirmasi, angkat suara dan berharap ada respons dari pemerintah maupun pihak perusahaan menangapi keluhan warga.
“Terkait dengan sekarang aktivitas itu, memang kita sebagai pemerintah desa prihatin karena pasti ada dampak, yang pertama itu soal lingkungan khususnya masalah pencemaran air. Sungai kami ini yang dari turun-temurun itu dikonsumsi oleh masyarakat, baik musim kemarau ataupun tidak musim kemarau sekarang enggak bisa lagi, sekarang boleh kita lihat hari ini kondisi air sungainya memang sangat-sangat terganggu dan tercemar akibat perusahaan,” ungkapnya.
Andriyansun yang sudah berada di Desa Dorong selama 33 tahun dan belum lama memimpin pemerintahan Desa Dorong ini juga merasakan dampak akibat aktivitas perusahaan tambang yang turut merusak ekosistem perkembangan ikan di sungai sudah berbeda dari awal mula.
“Dampak yang kedua, kelihatan sekarang itu memang aktivitasnya itu semakin ke pinggir jalan. Kita tidak tahu misalnya ada orang lewat apakah warga masyarakat di sini atau yang lain melihat di situ. Misalnya mampir mau lihat-lihat aktivitasnya di situ, lalu ada risiko dan segala macam kita tidak tahu, tapi sebagai pemerintah desa kami mengharap agar masyarakat itu harus hati-hati dan pihak manajemen perusahaannya pun kami berharap supaya manajemen perusahaan taat dengan apa yang sudah menjadi aturan dan ketentuan,” harapnya.
Kalau ketentuannya di pinggir jalan berapa meter, tanya Andriyansun. Yang harus ditinggalkan taatilah yang itu, kalaupun sudah terjadi dilakukan aktivitas di pinggir jalan berilah pengamanan dan segala macam, supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“SLS misalnya yang sekarang sedang beraktivitas kalaupun kondisinya sudah seperti itu, marilah tangani dengan baik, tutup yang di pinggir segala macam. Kita tidak tahu soal yang regulasi dan berpotensi segala macam,” terangnya.
Sementara, manajemen PT SLS Andi Ramdani Zein (Supt HCGS) saat dikonfirmasi melalui via handphone terkait keluhan warga mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi dan akan berkoordinasi dengan pihak manajemen secara teknik terkait jarak ataupun aturan. c-yus











