Hukrim

Korban Laka Balapan Liar Tak Dapat Santunan Kecelakaan

12
×

Korban Laka Balapan Liar Tak Dapat Santunan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
PENCEGAHAN - Personel Satlantas Polresta Palangka Raya bersama Jasa Raharja dan Disbub Provinsi Kalteng memasang spanduk larangan balapan liar di kawasan sekitar Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kamis (4/7). ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus bergerak untuk mengoptimalkan upaya antisipasi dan pencegahan adanya aktivitas balapan liar pada wilayah hukumnya, Kamis (4/7). Kali ini upaya tersebut dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan balapan liar pada kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Satlantas bersama Dishub Provinsi Kalteng dan Jasa Raharja.

“Pada spanduk itu pihak Jasa Raharja juga menegaskan tidak akan memberikan jaminan santunan bagi peristiwa kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan digunakan untuk balapan liar, pengendara dalam keadaan mabuk dan melakukan aksi kejahatan,” ucap Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin.

Kasatlantas menjelaskan pemasangan spanduk dilakukan sebagai upaya pre-emtif untuk menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan balapan liar.

“Spanduk tersebut berisikan imbauan ‘Stop Aksi Balapan Liar dan Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis’, yang mana hal itu sebagai wujud upaya pre-emtif untuk menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. hmsresplk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *