Hukrim

BPKP Temukan Banyak Masalah Dana Desa di Kalteng

64
×

BPKP Temukan Banyak Masalah Dana Desa di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Karlie, Auditor BPKP Kalteng dan Ilustrasi. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDF – Berdasarkan hasil pengawasan terkini oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ditemukan berbagai permasalahan signifikan dalam pengelolaan Dana Desa di Kalteng.

“Pertama, banyak Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Pemotongan dan penyetoran perpajakan yang tidak tertib menyebabkan risiko pembengkakan utang pajak desa,” ungkap Karlie, Auditor BPKP Kalteng, kepada Tabengan, Minggu (7/7).

Karlie menjelaskan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) desa belum sepenuhnya diarahkan ke pola swakelola yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa. Kemudian prosedur PBJ sering tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga kualitas dan kuantitas barang/jasa tidak tepat.

“Banyak kegiatan yang terbengkalai dan belum dimanfaatkan sesuai perencanaan, mengakibatkan pemborosan sumber daya.  Pemerintah desa belum sepenuhnya menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan tepat waktu. Laporan kegiatan dan program sektoral di desa juga sering kali tertunda,” bebernya.

Permasalahan lainnya, lanjut Karile, perencanaan dan alokasi anggaran.  Penetapan APBDes terlambat, mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan desa. Alokasi anggaran Dana Desa di beberapa desa belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang penggunaan Dana Desa 2024, khususnya terkait ketahanan pangan dan dana operasional pemerintahan desa.

Kemudian, kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Penyusunan RKPDes kurang mengacu pada perencanaan pemerintah daerah, mengakibatkan ketidakjelasan arah pembangunan desa.

Selain itu, kurangnya harmonisasi dan kerja sama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebabkan program dan kegiatan tidak berjalan dengan baik. Penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum dikelola dengan baik. Penatausahaan aset desa belum tertib, sehingga aset desa tidak tercatat dan tidak terawat dengan baik.

“Langkah kami dalam evaluasi terhadap proses penyusunan RKPDes dan APBDes untuk memastikan partisipasi, transparansi, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas penggunaan dana desa. Evaluasi realisasi anggaran desa dan pelaksanaan program sesuai rencana. Fokus pada pengawasan prosedur PBJ untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan,” sebutnya.

Kemudian penilaian sistem pencatatan dan pelaporan keuangan desa, termasuk penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Menilai efektivitas sistem pengendalian internal melalui implementasi SOP dan peran BPD dalam mengawasi pelaksanaan APBDes.

Mengevaluasi kelengkapan pertanggungjawaban dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan desa kepada pihak terkait, serta publikasi informasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Pelaksanaan inventarisasi dan pendataan aset desa. Penilaian dan penganggaran aset desa untuk memastikan nilai dan pemanfaatan yang tepat. Pengamanan dan pengendalian aset untuk melindungi dari kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan.

Ia juga menegaskan pentingnya perbaikan dalam pengelolaan Dana Desa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana tersebut, serta memastikan Dana Desa memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kalteng. ldw

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *