Spirit Kalteng

Bangunan Dihilangkan Itu Tersimpan Kekayaan Sejarah Perjalanan Kalteng sebagai Provinsi

30
×

Bangunan Dihilangkan Itu Tersimpan Kekayaan Sejarah Perjalanan Kalteng sebagai Provinsi

Sebarkan artikel ini
Agustin Teras Narang. inset tampak proses peruntuhan gedung KONI kalteng, eks Kantor DPRD Kalteng

“Suara hati dan cetusan keresahan sudah kita sampaikan dengan baik dan santun, namun tak terdengar dan tak tergubriskan.

Pemimpin pemerintahan berganti, namun kesejarahan kehidupan suatu daerah akan terus berjalan.

Apa yang terjadi hari ini, akan terekam hingga masa mendatang, termasuk nilai-nilai kepemimpinan, selama dipercaya oleh rakyat.

Gedung yang mempunyai nilai kesejarahan boleh disirnakan dengan kekuasaan, tetapi ingatan terhadap tindakan yang menghapus sejarah itu sendiri, tak akan sirna sampai kapan pun juga.

Semuanya terekam dengan baik. Semoga ini menjadi titik penyadartahuan kita bersama, yang tak akan sirna, tak akan terhapuskan sepanjang masa.

Terima kasih untuk seluruh pihak yang selama ini telah berusaha menjaga agar kesejarahan daerah kita lestari. Pada bangunan yang dihilangkan itu, tersimpan kekayaan sejarah, ingatan akan perjuangan pendiri daerah kita yang memulai perjalanan Kalimantan Tengah sebagai provinsi.

Dan… apapun jawabannya, apapun upaya yang dilakukan untuk meformalkan atau membenarkan kehendak membongkar, dan apapun alasan tentang status dan keberadaan bangunan tersebut sekarang ini. Bagi saya hanya satu keinginan, yaitu agar gedung tersebut tidak dibongkar. Karena gedung tersebut mempunyai nilai sejarah terhadap keberadaan pemerintahan di Kalteng. Pembongkaran gedung tersebut adalah bukti nyata adanya “pemusnahan” atas salah satu gedung yang bersejarah bagi pemerintahan dan rakyat Kalteng”. Agustin Teras Narang

SEBELUMNYA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Yusri Darmadi

Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Yusri Darmadi mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya nilai dari gedung KONI, sehingga bangunan gedung KONI tersebut harus dibuat lebih baik. Artinya ada renovasi tanpa mengubah bentuk bangunan asli, dan harus dipelihara bukan malah dibongkar.

“Jadi memang gedung KONI memiliki nilai yang bersejarah, di situ ditetapkannya pertama kali bersidang DPRD untuk penetapan Provinsi Kalimantan Tengah. Jika gedung tersebut dihilangkan, maka hilang pula nilainya,” ucapnya kepada Tabengan, Senin (4/2) lalu.

“Pastinya kita sangat menyayangkan apabila memang tetap dibongkar, karena gedung itu memiliki nilai sejarah bagi daerah ini dan harusnya bisa dipertahankan keberadaannya. Ini akan tragis, bila kita melupakan sejarah kita, khususnya dari sebuah bangunan dan budaya yang terkandung di dalamnya, dan kita tidak bisa memberikan nilai yang benar-benar menghargai ke warisan tersebut Senin (1/4).

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menyampaikan, Gedung KONI Provinsi Kalteng telah masuk dalam daftar Objek yang Diduga Cagar Budaya, sehingga memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Sesuai amanat Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya,” kata Hilmar dalam surat nomor 2288/F.F4/KB.09.02/2024 yang ditandatangani secara elektronik tanggal 29 Februari 2024 ditujukan kepada Gubernur Kalteng, 12 Maret 2024 lalu

Disebutkan, sebagai salah satu upaya dalam melindungi Objek yang Diduga Cagar Budaya, maka pihaknya mengimbau agar rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan Gedung KONI Provinsi Kalteng untuk dihentikan sementara waktu hingga ada pertemuan audiensi antara Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dengan Gubernur Kalteng

Tokoh Senior Kalteng Eren Patianom

Tokoh Senior Kalteng Eren Patianom mengatakan agar gedung KONI harus dipertahankan karena merupakan gedung DPRD Kalteng pertama, sehingga memiliki nilai sejarah yang penting untuk dijaga.

“Gedung KONI saat ini memiliki arsitektur yang langka dan unik, yang bisa dijadikan objek wisata ilmiah. Orang-orang akademisi teknik dapat belajar dari arsitektur gedung tersebut, sedangkan wisatawan dapat melihat budaya yang ditetapkan dari gedung tersebut,” kata Eren Patianom.

Anggota DPRD Kalteng Ina Prayawati

“Ini akan tragis, bila kita melupakan sejarah kita, khususnya dari sebuah bangunan dan budaya yang terkandung di dalamnya, dan kita tidak bisa memberikan nilai yang benar-benar menghargai ke warisan tersebut. dan Ini akan menjadi contoh pengajaran bagi generasi mendatang bahwa sejarah dan budaya sangat penting untuk dijaga dan dilestarikan,” kata Anggota DPRD Kalteng,  Ina Prayawati, Kamis (29/2) lalu.

Tokoh Adat Kalteng Andar Ardi

Tokoh Adat Kalteng Andar Ardi mengingatkan, jangan sampai penerus daerah ini tidak mengetahui siapa tokoh-tokoh, dan proses terbentuknya Kalteng. Sebab itu, alih-alih dirobohkan akan lebih bijak bila dilakukan perbaikan, dan dijadikan museum. Berbicara RTH, apa dampak positif bagi pengetahuan para siswa akan sejarah Kalteng.

Sekali lagi, ungkap Andar Ardi, jangan pernah melupakan sejarah meskipun melakukan pembangunan. Lestarikan budaya dan sejarah yang dimiliki Kalteng, terlebih dengan keberadaan buktinya yang sangat minim. Jadikan gedung bersejarah itu sebagai sarana pendidikan dengan menjadikannya museum.

“Museum Sejarah Kalteng tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Kalteng, tapi juga bagi siapa saja yang berkunjung ke Kalteng. Wisatawan dapat mengetahui, dan belajar tentang  sejarah berdirinya Kalteng. Melihat para pendiri daerah, pejuang daerah, dan juga banyak hal terkait dengan Kalteng,” tutup Andar Ardi.

Pakar Politik Kalteng Edoniel Mahar

Pakar Politik Kalteng Edoniel Mahar mengatakan, Gedung KONI Kalteng akan lebih baik bila dilakukan penataan, dan dijadikan sebagai salah satu aset wisata berupa bangunan tua. Juga dapat dijadikan sebagai wisata bangunan bersejarah yang ada di Kalteng. Penataan gedung KONI Kalteng juga dibarengi dengan penataan UMKM untuk Kawasan Bundaran Besar pula.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Fraksi Partai Golkar HM Khemal Nasery

“Saya sangat tidak setuju dan menentang keras jika gedung yang masih bagus serta memiliki sejarah yang luar biasa itu dirobohkan begitu saja. Kapan perlu, gedung KONI seharusnya kita pugar, kita buat lebih bagus lagi. Yang ada itu kita rapikan, dicat kembali namun tetap tidak mengurangi serta menghilangkan nilai serta sejarah asli dari gedung itu,” tegasnya.

Dikatakan, hal itu penting dilakukan agar tetap menjaga serta tidak menggerus nilai sejarah yang telah terpatri pada gedung tersebut.

Khemal juga mendorong kepada seluruh masyarakat, tidak hanya di  Kota Palangka Raya, namun se-Kalteng untuk bisa melihat, memberikan perhatiannya serta ikut beraksi mengkritisi rencana Pemprov yang ingin melaksanakan pembongkaran serta penggusuran pada gedung bersejarah itu.

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim

Menurut Halim, wajar apabila ada warga yang menolak dan meminta didengarkan pendapatnya. Bahkan apabila pendapatnya tidak didengar, mereka juga berhak mengambil langkah hukum.

“Warga dapat melakukan gugatan Citizen Law Suit. Setiap orang yang merasa dirugikan berhak mengambil langkah hukum,” tegas Halim, Rabu (28/2).

Dia menyatakan, bisa saja warga Palangka Raya atau Kalteng merasa dirugikan akibat gedung yang menjadi saksi sejarah perjalanan Kota Palangka Raya hanya berakhir jadi RTH.

“Dengarkan dulu para tokoh, budayawan di Palangka Raya atau Kalteng tentang sejarah gedung tersebut. Apakah perlu dibongkar atau justru perlu dipertahankan atau malah diperbaiki dan diperindah supaya menjadi layak huni dan bukan seperti sekarang diabaikan, sehingga kusam dan rusak,” ucap Halim.

Ia menambahkan, gedung KONI Kalteng sebagai aset daerah maka pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk membongkar atau memperbaiki asetnya. Tapi Halim meminta agar pemerintah daerah juga mempertimbangkan sisi kemanfaatan apabila bangunan bersejarah tersebut dibongkar.

“Jika gedung KONI dianggap bersejarah, maka bangunan yang didirikan atau dibangun tersebut di dalamnya wajib terkandung nilai-nilai sejarah, budaya tertentu yang tercipta pada masa tertentu dan juga merupakan saksi bisu dari kejadian atau peristiwa yang terjadi pada masa lampau serta bagian dari perkembangan suatu kawasan,” tutur Halim.Tabengan.co.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *