PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Setan apa yang bersarang di otak MU (47). Pasalnya aksi MU yang berprofesi sebagai guru ngaji ini terbilang biadab, dimana sejak tahun 2023 lalu, pelaku tega menyetubuhi murid ngajinya yang masih di bawah umur.
Dan Perbuatan biadab MU pun akhirnya terbongkar, kini pelaku mendekam di sel penjara Mapolres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo mengatakan, pelaku pun mengakui perbuatannya, bahkan sudah empat kali, pelaku melakukan tidak senonoh terhadap murid ngajinya yang berumur 9 tahun.
Diketahui perbuatan bejat pelaku terbongkar berawal dari kecurigaan tetangga korban, yang kerap melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan jalan bersama.
“Kebetulan korban ini tinggal bersama kakeknya, dan berbekal laporan tetangganya, kemudian saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7).
Dimana menurutnya, dari keterangan pelaku, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
“Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” imbuh Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yulia)











