Hukrim  

Kasus Bayi Meninggal Belum Ditemukan Tindak Pidana 

SP2HP-Parlin B Hutabarat bersama rekan usai mengikuti penyerahan SP2HP kasus dugaan malapraktik. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas dugaan kasus malapraktik yang dilakukan tenaga medis RSUD Doris Sylvanus terhadap bayi pasangan Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina, Kamis (1/8).

SP2HP diberikan langsung kepada orang tua bayi yang meninggal beberapa hari kemudian usai mendapatkan tindakan operasi pada 16 Januari 2024 lalu, di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda Kalteng. Turut hadir dalam penyerahan tersebut kuasa hukum pasutri, Parlin B Hutabarat dan M Roy Sidabutar.

KBO Ditreskrimum Kompol Samsul Bahri mengatakan, penyerahan SP2HP tersebut sekaligus memberikan penjelasan kepada pelapor agar tidak ada salah paham dalam proses penanganan.

“Dari hasil penyelidikan oleh penyidik usai memeriksa dan meminta keterangan saksi ahli dengan membawa data-data kasus, hasilnya belum ditemukan adanya tindak pidana,” katanya.

Ia menegaskan, belum ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan dugaan malapraktik tersebut bukan berarti kasus telah ditutup. Jika ada petunjuk atau bukti lain yang mengarah ke dugaan malapraktik, maka penyelidikan tetap dilakukan.

“Penyidik sudah semaksimal mungkin memeriksa dan meminta keterangan ahli, baik ahli kesehatan, ahli pidana dan ahli kedokteran serta melibatkan dokter pembanding dan sejumlah jurnal kedokteran. Ahli menyebutkan belum ditemukan adanya tindak pidana dalam tindakan medis yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara, Parlin B Hutabarat, usai pertemuan, mengaku jika penyelidikan saat ini belum tuntas dan meminta penyidik menegakkan hukum secara maksimal.

“Jangan ada kesan rumit. Tidak ada kata rumit dalam hukum jika pelaksanaannya jujur dan maksimal. Kami tidak puas dengan hasil penyelidikan penyidik,” terangnya.

Ke depan, lanjut Parlin, ia akan menyurati Ditreskrimum agar bisa melaksanakan gelar perkara dan mengikutsertakan pihaknya.

“Kami ingin ikut nanti saat gelar perkara, agar bisa disampaikan berapa jumlah saksi ahli yang diminta keterangan dan apa hambatan dari penyidik,” pungkasnya. fwa