PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Barito Utara (Barut) M Iman Topik mengatakan, pihaknya sudah membayar atau mengembalikan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran 3 proyek, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
Rinciannya, pembangunan KTA yang dilaksanakan CV Ar Rahman Rp39.234.541,41, kelebihan pembayaran pada pekerjaan area wisata pohon, gazebo dan taman sebesar Rp30.830.473,21 yang dilaksanakan CV Borneo Inti Berkarya, dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan assesoris taman sebesar Rp68.891.904,41 yang dilaksanakan CV Berkah Anugrah Rejeki Semesta.
“Terkait rekomendasi BPK terhadap tiga kegiatan di atas, alhamdulillah sudah clear diselesaikan pengembalian ke Kas Daerah melalui Bank Kalteng. Semua dikembalikan tanggal 31 Juli 2024,” kata M Topik kepada Tabengan, Kamis (1/8).
Dijelaskan, beberapa item kegiatan yang mengalami perubahan bentuk, telah dilakukan penangangan dan perbaikan, mengingat perbaikan tersebut berada dalam waktu pemeliharaan.
Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Kalteng telah memeriksa sejumlah item pekerjaan yang terselenggara oleh PUPR Barut. Disebutkan, terdapat sejumlah temuan pada tiga item pekerjaan. “Tiga paket pekerjaan lainnya ditemukan permasalahan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp115,96 juta,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dalam suratnya kepada Tabengan.
Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barut, 2 Juli 2024 lalu.
BPK RI telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Barut agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp115,96 juta. mel