PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang kakek berinial A (60) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan Satpolairud Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Jumat (2/8) menerangkan A terjerat hukum lantaran nekat menyetrum ikan di DAS Lamandau, Kelurahan Mendawai Seberang.
Kapolres menyatakan menyetrum ikan merupakan salah satu cara menangkap ikan yang dilarang dalam Undang-Undang. Sebab dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam.
“Dan sangat berbahaya bagi orang yang melakukannya dapat tersengat aliran listrik dari alat penyetrum yang tentunya bisa menyebabkan efek ringan sampai dengan kehilangan nyawa,” beber Kapolres.
Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku, bahwa ikan yang didapat dari hasil setrum tersebut dijual ke pasar dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Menyetrum ikan ini sangat berbahaya, mengingat dampak dan kerugiannya sangat besar. Oleh karena itu kami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan cara demikian maupun menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis berbahaya serta bahan peledak yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak ekosistem,” imbau Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Yulia)











