Spirit Kalteng

Akhirnya Hinting Pali yang Terpasang di PT HAL Dilepas

20
×

Akhirnya Hinting Pali yang Terpasang di PT HAL Dilepas

Sebarkan artikel ini
Akhirnya Hinting Pali yang Terpasang di PT HAL Dilepas
DILEPAS-Hinting Pali di area perkebunan kelapa sawit yakni PT HAL di Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sejak 19 Juni 2024 lalu, akhirnya dilepas pada Selasa (6/8) siang. FOTO ISTIMEWA
Akhirnya Hinting Pali yang Terpasang di PT HAL Dilepas
SEPAKAT-Permasalahan antara pihak Yanto E Saputra dan ahli waris, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu dan PT HAL, sepakat melaksanakan mediasi selanjutnya. FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Hinting Pali yang terpasang di area perkebunan kelapa sawit yakni PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sejak 19 Juni 2024 lalu, akhirnya dilepas pada Selasa (6/8) siang. Pelepasan Hinting Pali tersebut dipimpin oleh Damang Tualan Hulu.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yakni Wakil Ketua DAD Kotim Gahara dan Tjumbi, Camat Tualan Hulu Admadi Sastra, ahli waris Yanto E Saputra, Kasat Intelkam Polres Kotim, Danramil 1015-07 Prg dan Manajer Kebun PT HAL beserta perwakilan dari perusahaan lainnya.

Dengan dilepasnya Hinting Pali tersebut, maka permasalahan yang terjadi antara pihak Yanto E Saputra dan ahli waris, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu dan PT HAL, sepakat melaksanakan mediasi selanjutnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan berita acara yang ditandatangani.

Wakil Ketua V DAD Kotim Gahara mengatakan, pihaknya hadir dari tim DAD Kotim atas dasar surat dari Damang Tualan Hulu dan surat dari PT HAL yang meminta membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Kita bersyukur satu langkah sudah kita lakukan dan langkah selanjutnya akan kita bicarakan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Gahara, dirinya punya keyakinan jika permasalahan yang ada akan segera selesai dengan baik. Asalkan menurutnya, semua pihak bisa menjalin komunikasi yang lancar dan baik. Dirinya berkeinginan permasalahan yang ada bisa terselesaikan tanpa adanya dendam dan semua bisa merasa nyaman.

“Kita akan berupaya menyelesaikannya dengan semua pihak, termasuk dari Polres Kotim juga akan membantu kita menyelesaikannya hingga tuntas,” tuturnya.

Camat Tualan Hulu Admadi Sastra berharap, kedepannya semua pihak dapat membangun komunikasi yang baik sehingga dapat meminimalisir miskomunikasi yang dapat terjadi. Begitupula untuk para mantir, Admadi Sastra berpesan, dapat dibangun koordinasi, singkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan agar terjalin sinergitas yang baik. Sehingga kalaupun terjadi permasalahan tetap dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran sejak 2 Agustus 2024 untuk Damang se-Kotim berkaitan dengan maraknya permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Kotim. Dalam hal ini masalah pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

Dalam surat tersebut Halikinnor meminta untuk selanjutnya diperintahkan kepada Damang se-Kotim, dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali akan tetapi menggunakan portal adat.

Kemudian Damang se-Kotim juga dilarang memerintahkan langsung kepada pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat, kecuali meminta kepada Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Pusat Palangka Raya, yang akan menyuruh pisor yang bertugas.

Selain itu juga diatur apabila memasang Portal Adat jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, perapen, ayam, babi, dan tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran Kitab Suci Panaturan Agama Hindu Kaharingan .

“Apabila ada yang melanggar surat edaran ini maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.c-may/bb