PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kisruh investasi rumah makan Sepinggan yang kini telah memasuki masa persidangan mendadak berakhir.
Dalam sidang yang berlangsung 7 Agustus 2024 kemarin, Jumadi Seman selaku penggugat tiba-tiba memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Yunu selaku tergugat.
Jerfriko SH, kuasa hukum Yunu, menyatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut membuktikan bahwa dalil yang selama ini diajukan oleh penggugat tidak benar.
“Setelah dicabutnya gugatan, ini artinya tidak benar apa yang mereka dalilkan selama ini,” ujar Jerfriko, Kamis (9/8)
Tidak berhenti di situ, Jerfriko juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.
“Kita akan melaporkan orang yang mencemarkan nama baik klien kita kemarin,” tambahnya.
Keputusan pencabutan gugatan ini menandai akhir dari persidangan yang telah berjalan selama beberapa bulan. Pihak tergugat merasa lega dengan hasil tersebut dan berencana untuk membersihkan nama baik kliennya yang telah tercemar selama proses hukum berlangsung. FWA











