PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Setelah kembali terjadi penundaan pada persidangan kedua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membantah pihaknya bungkam atau tidak memberi tanggapan. Persidangan itu sendiri terkait gugatan perdata Rp231 miliar oleh ahli waris Dambung Djaya Angin yang mengklaim kepemilikan lahan yang mencakup Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno hingga pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng
Kepala Bagian Hukum Pemko Palangka Raya Mahdi Suryanto, Kamis (15/8) mengatakan pihaknya selaku Tergugat bukan bungkam atas kasus gugatan dan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris Dambung Djaya Angin. Ia menyebut, Pemko sudah patuh dan menghadiri agenda persidangan sesuai dengan jadwal yang ada.
“Kami juga sudah mematuhi aturan dengan datang mengikuti persidangan dan perwakilan dari bagian hukum pemko sudah datang menghadiri persidangan,” kata Mahdi kepada Tabengan.
Mahdi menegaskan pihaknya, tidak ada yang bungkam, karena pihaknya menghadiri sesuai dengan acara hukum acara perdata sebagai pihak yang tergugat.
“Pada intinya kami sudah sesuai dengan hukum acara perdata, kalau misalnya ada gugatan, kami dari Pemko Palangka Raya karena aset itu milik Pemko yah pasti kita pertahankan,” jelasnya.
Mantan Kasintel Kejari Palangka Raya itu juga menyebut, kalau pihaknya selaku tergugat normatif semua dan tidak ada yang bungkam atas kasus tersebut.
“Cuma kan prosedurnya ketika menghadiri persidangan itu kan harus ada surat kuasa. Dan saat itu pimpinan sedang ada kegiatan di Ibu Kota Negara (IKN),” imbuhnya.
Nanti, lanjut Mahdi, di agenda persidangan selanjutnya pihaknya akan tetap mengikuti agenda persidangan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Ia juga kembali menegaskan Pemko tidak pernah bungkam terkait kasus tersebut karena itu menyangkut aset milik pemko Palangka Raya.
“Pemko Palangka Raya terkait pemilik aset tanah siap untuk menghadapi gugagatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Latar belakang polemik kasus adalah gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin. Sebelumnya, Seperti pada sidang pertama, terjadi penundaan pada sidang kedua gugatan pada PN Palangka Raya, Rabu (14/8) sore.
Alasan penundaan kembali sama, tidak hadirnya sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam persidangan meski sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Kembali tertundanya sidang kian menambah kecewa para ahli waris Dambung Djaya Angin yang hadir dan menunggu lama untuk persidangan.
Dalam sidang agenda kedua, tergugat yang hadir hanya dari pihak BPN Kota Palangka Raya, BPN Kalteng dan Pemko Palangka Raya. Mengenai gugatan dan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris Dambung Djaya Angin, perwakilan tergugat yang hadir, BPN Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya sepakat untuk bungkam. rmp











