Hukrim

Pemuda Kelurahan Baru Bawa Kabur dan Setubuhi Remaja

22
×

Pemuda Kelurahan Baru Bawa Kabur dan Setubuhi Remaja

Sebarkan artikel ini
TERLARANG-Satreskrim Polres Kobar mengamankan MA yang membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur. ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan berinisial MA (19) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat membawa kabur bahkan menyetubuhi anak di bawah umur. MA kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar).

“MA diamankan oleh anggota di kediamannya di Kelurahan Baru. Bukan hanya MA, anggota juga turut mengamankan korban yang pada saat itu bersama MA,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo, Minggu (18/8).

Yoga menerangkan, terungkapnya kasus tersebut atas laporan dari orangtua korban. Karena korban sebelumnya dipergoki ibunya dibawa kabur oleh MA dari Kabupaten Sukamara ke Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar.

Lanjut Kasatreskrim, korban dibawa kabur dari Sukamara ke Pangkalan Bun. Ternyata sudah dua kali MA membawa kabur korban. Bahkan pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sudah menyetubuhi korban sebanyak satu kali secara paksa.

Menurut Yoga, kejadian itu terjadi pada 1 Juni 2024 silam pukul 23.30 WIB. Bahkan bukan hanya sekali saja, MA pun mengulang perbuatannya kembali. Hal itu membuat ibu korban geram dan melaporkan MA ke Polres Kobar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. c-uli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *