Hukrim

3 Wanita Penjual Miras di Kobar Didenda Rp3 Juta

20
×

3 Wanita Penjual Miras di Kobar Didenda Rp3 Juta

Sebarkan artikel ini
TERBUKTI - Proses sidang tipiring atas kepemilikan minuman beralkohol yang dilakukan tiga tersangka yang terjaring oleh tim Sat Pol PP Kobar. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menjauhi hukuman terhadap tiga orang wanita terdakwa yaitu WD (48), RN (47), dan NS (40), Jumat (13/9). Ketiganya terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp3 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” vonis Hakim.

Putusan Hakim tersebut sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar. Dalam sidang, terdakwa mengakui kebenaran dari dakwaan tersebut, sementara saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga menguatkan dakwaan dengan memberikan keterangan yang membenarkan peristiwa yang terjadi.

Ketiga terdakwa mengakui mereka melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa sejumlah botol minuman beralkohol yang disita dari tempat kejadian, juga dibenarkan oleh para terdakwa.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, terdakwa dinyatakan bersalah karena menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Kobar.

Plt Kepala SatPol PP Kobar Abdul Wahab melalui Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat dan PPNS Selamat Riyanto mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Ia berharap seluruh masyarakat ikut serta dalam menciptakan suasana yang aman dan tentram, dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami terus melakukan penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi tahun politik. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan yang berlaku,” tegas Selamat.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kobar. Masyarakat diimbau untuk tidak hanya sekedar memahami peraturan, tetapi juga untuk bersama-sama menjaganya demi ketertiban umum dan keamanan daerah. c-uli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *