Spirit Kalteng

Jadikan Hukum Sebagai Panglima

38
×

Jadikan Hukum Sebagai Panglima

Sebarkan artikel ini
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum. Maknanya tiada lain adalah, bahwa hukum lah yang menjadi panglima dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Republik Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengatakan, dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan, bahwa negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka. Sehingga pikiran-pikiran berkuasa maupun penguasa, tetap mesti tunduk pada aturan hukum.

Plato mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah bilamana negara diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.

Rakyat Indonesia di manapun berada, suku apa pun, dan agama apa pun yang diyakininya, dengan tanpa pengecualian harus taat hukum, termasuk suku Dayak, suku asli di pulau Kalimantan.

“Jadi bila ada yang memakai istilah Dayak untuk membenarkan pikiran dan kehendaknya dalam urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tetap sejatinya semua mesti diuji oleh proses hukum. Kecuali kita tidak lagi menghormati dan tak peduli pada hukum,” kata Teras.

Upaya hukum yang sudah atau akan ditempuh, termasuk manakala akan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil dan proses pilkada yang berlangsung di tanah air, 27 November 2024 yang lalu, adalah merupakan hak setiap warga negara, serta menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia, termasuk suku Dayak, untuk menempuh penyelesaian hukumnya sesuai aturan yang berlaku.

“Oleh karenanya, saya yang pernah dipercayakan selaku Presiden Majelis Adat Dayak Nasional 2006-2015, berpendapat siapa pun calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menduga adanya dugaan pelanggaran kuat dalam Pilkada untuk tetap taat pada hukum. Tidak berasumsi sendiri apalagi memantik narasi yang berpotensi memecah,” urainya.

Negara telah mengatur seluruh prosesnya. Ikuti mekanisme dan prosedur hukum termasuk bila hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai data, fakta, dan aturan yang berlaku. Mengajukan gugatan atas hasil sementara Pilkada yang lalu, merupakan bentuk ketaatan sekaligus bermanfaat bagi pendidikan politik dan kesadaran hukum masyarakat kita.

Apapun latar belakang suku dan agama kita, serta apa pun urusannya termasuk Pilkada, jadilah Warga Negara Indonesia sejati. Warga negara yang hormat serta taat hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian, dan berkemanfaatan bagi semua.

Kalau tidak kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi?.ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *