Hukrim

Jalan Rusak Jadi Momok Pemudik, Ini Kata Pengamat Hukum

40
×

Jalan Rusak Jadi Momok Pemudik, Ini Kata Pengamat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2025, banyak masyarakat yang melakukan perjalanan jauh untuk berkumpul bersama keluarga. Namun seringkali kondisi jalan yang rusak menjadi hambatan dan bahkan mengancam keselamatan pengendara.

Pengamat Hukum Kalteng Ari Yunus Hendrawan, Selasa (17/12) mengatakan berdasarkan Pasal 273 UU Lalu Lintas, pihak yang lalai dalam pemeliharaan jalan dan mengakibatkan kerugian dapat dimintai pertanggungjawaban.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah melaporkan kerusakan jalan ke dinas terkait sebagai upaya administratif awal. Jika laporan tersebut diabaikan, masyarakat bisa melibatkan lembaga hukum, seperti menggugat melalui pengadilan dengan mekanisme class action, terutama jika kerugian dirasakan oleh banyak pihak.

“Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan perbaikan jalan menjadi prioritas pemerintah sehingga perjalanan menjelang Natal dan tahun baru 2025 dapat berjalan aman, nyaman, dan penuh sukacita. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki tanggung jawab penuh dalam pemeliharaan jalan agar tetap aman digunakan. Jika kelalaian dalam pemeliharaan ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka langkah hukum dapat ditempuh.

Tanggung jawab penyelenggara jalan, tak hanya sampai pada memberikan tanda/rambu pada jalan rusak saja, sebenarnya terdapat sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Terlebih jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Jika penyelenggara jalan yang tak kunjung memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“Jika jalan rusak menyebabkan kerugian materiil, seperti kerusakan kendaraan, masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah atau penyelenggara jalan. Dasar hukumnya adalah Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat melakukan tuntutannya terhadap penyelengara jalan,” pungkasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *