Spirit Kalteng

Kalteng Minim RPH dan RPU Bersertifikat Halal

31
×

Kalteng Minim RPH dan RPU Bersertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA- Ketua DPW Juleha Kalteng Nanang Fahrurrazi, saat diwawancara Tabengan, Selasa (24/12). TABENGAN/LIDIA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kalimantan Tengah Nanang Fahrurrazi menyampaikan, organisasi yang dipimpinnya memiliki visi untuk mengedukasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang peternakan dan pemotongan hewan agar memahami standar penyembelihan halal dan thayib.

“Visi misi kami adalah mengedukasi para UMKM yang bergerak dalam peternakan atau pemotongan daging, baik itu sapi, ayam, domba, maupun kambing. Selama ini, banyak dari mereka yang belum pernah dilatih oleh pemerintah. Karena itu, kami mengambil peran dengan membentuk organisasi profesi ini agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai standar,” ujar Nanang saat ditemui di Palangka Raya, Jumat (27/12).

Ia menjelaskan, konsep “asuh” yang diusung organisasi tersebut mencakup prinsip aman, sehat, halal dan utuh. Hal ini sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait proses penyembelihan dan penanganan hewan.

Nanang mengungkapkan, menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 12 Desember 2024, hanya terdapat lima Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di Kalteng yang bersertifikat halal.

“Di Kalteng, baru ada dua RPH yang bersertifikat halal, yaitu RPH Ruminansia Kota Palangka Raya, dan UPT RPH Pangkalan Bun. Untuk RPU, ada tiga, RPU Edi Riyanto Palangka Raya, RPU Saniah di Jalan Mendawai Induk, dan RPU Prabowo di Katingan. Ini masih sangat minim,” jelas Nanang.

Ia juga menyoroti masih banyak RPH dan RPU yang belum mendapatkan edukasi atau pelatihan terkait penyembelihan halal.

“Banyak penyembelih yang hanya mengikuti kebiasaan turun-temurun tanpa didasari ilmu yang benar. Ini yang menjadi perhatian kami,” tambahnya.

Nanang menyatakan, salah satu program utama Juleha adalah memastikan minimal satu juru sembelih halal di setiap masjid.

“Ketika Idul Adha atau kegiatan rutin tahunan lainnya, kami ingin memastikan panitia kurban sudah teredukasi. Selain itu, kami juga fokus pada pedagang ayam, pemotong hewan di pasar, hingga kios daging agar penyembelihannya sesuai syariat,” katanya.

Ia menambahkan, Juleha turut memberikan pendampingan bagi UMKM yang ingin mendaftarkan legalitas halal. “Kami membantu pendaftaran legalitas halal, termasuk izin usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan NKP (Nomor Kontrol Veteriner). Semua ini gratis,” ungkapnya.

Nanang mengimbau pelaku usaha daging, baik pedagang ayam, peternak, maupun pemilik RPH atau RPU, untuk bergabung dengan Juleha.

“Silakan bergabung dengan pengurus Juleha Kalteng atau cabang di kabupaten/kota. Di sini kita bisa saling belajar dan gotong-royong untuk meningkatkan standar penyembelihan halal dan thayib. Hubungi kami di nomor WhatsApp 081349044678,” tutupnya. ldw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *