*Diduga Akui Berzina dengan Istri Orang di Kantor KUA
PALANGKA RAYA – Dugaan kasus perzinaan yang dilakukan oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tasik Payawan dan Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan AD, dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dugaan perzinaan keduanya, disebut terbukti dalam sidang hukum adat, dimana peristiwa dugaan perzinahan terjadi di Kantor KUA Kecamatan Kamipang. Dalam sidang adat tersebut keduanya juga mengakui perbuatannya.
Dalam sidang adat itu, AD mengakui telah mehubungi istri ZM (41) dan mengajak bertemu di kantor KUA. Hal itu juga dibenarkan istri ZM ketika di persidangan hukum adat.
Tidak puas dengan hanya hukum adat, ZM didampingi Ketua LSM KPK RI Syahridi, kembali melaporkan pelaku AD ke Kanwil Kemenag Kalteng, Kamis (23/1). Dalam laporan itu, Kepala KUA Tasik Payawan AD dituding melakukan perbuatan tidak terpuji dengan tuduhan perzinaan.
Sementara dalam putusan hukum adat sebelumnya, AD dijatuhi denda sebesar Rp58 juta atas perbuatan zina yang dilakukannya, namun AD belum menerima sanksi dari instansi Kemenag, yang seharusnya sebagai pembimbing dalam urusan pernikahan secara agama, namun perbuatannya bertolak belakang dengan tugas yang diembannya.
“Saya menyampaikan langsung surat putusan sidang adat dengan tujuan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, dengan harapan kasus ini menjadi atensi,” kata ZM, ketika diwawancarai awak media, Kamis (23/1).
ZM juga mengatakan, AD telah melakukan perbuatan zina dengan istrinya, hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan seorang Kepala KUA. Pasalnya, AD melakukan perbuatan zina itu di Kantor KUA Kecamatan Kamipang.
Sementara itu, kedua pelaku perzinaan telah mengakui perbuatannya ketika sidang hukum adat, denda yang dibebankan kepada AD belum diselesaikan. Atas tidak dipenuhinya denda adat, AD dianggap tidak menghormati hukum adat Dayak yang berlaku.
“Saat sidang adat, AD mengakui perbuatannya dengan istri saya, tapi sampai sekarang hukuman belum dilaksanakan, padahal hukum sudah mengikat,” tutup ZM.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus perzinaan tersebut melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, AD maupun Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi belum memberikan respons. mak