Hukrim

Polsek Dusun Timur Tangkap Penipu Umroh Rp250 Juta

48
×

Polsek Dusun Timur Tangkap Penipu Umroh Rp250 Juta

Sebarkan artikel ini
RINGKUS-EHJ (35), pelaku penipuan umroh senilai Rp250 juta ketika diamankan di Polsek Dusun Timur. FOTO ISTIMEWA

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur (Bartim), berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EHJ (35), pelaku penipuan umroh senilai Rp250 juta.

EHJ yang merupakan warga Jalan Sura Sellya I Roini 01, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap pada Jumat (7/2) sekitar pukul 05.00 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur Ipda Lukas Priambudi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob Polres Bartim, Unit Resmob Polda Kalsel, serta Unit Resmob Polres Banjarbaru,” ujarnya, Senin (10/2).

Kasus bermula pada Sabtu (20/1) di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Bartim. Saat itu, korban mendaftarkan lima orang untuk perjalanan umroh melalui biro perjalanan PT Musthafa Ary Tour, yang dikelola langsung oleh pelaku EHJ dan rekannya bernama H Hamdan. Biaya perjalanan umroh ditetapkan sebesar Rp50 juta per orang, dengan total pembayaran Rp250 juta.

Korban kemudian menyerahkan pembayaran pertama sebesar Rp100 juta secara langsung kepada pelaku. Sisa pembayaran sebesar Rp150 juta dikirim melalui transfer bank pada Rabu (31/1/2024) dan diterima oleh H Hamdan pada Minggu (4/2/2024).

“Pelaku menjanjikan keberangkatan umroh pada Juli 2024. Namun, perjalanan tersebut dibatalkan dengan alasan kepala pembimbing tour meninggal dunia. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai keberangkatan, dan pelaku EHJ tidak dapat dihubungi, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Dusun Timur,” kata Kapolsek.

Dalam penangkapan EHJ, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit handphone, 10 buku kwitansi PT Musthafa Ary Tour, 1 buku rekening bank BSI beserta ATM atas nama pelaku, 1 buku rekening bank BNI atas nama pelaku, 2 lembar surat perizinan usaha PT Explore Visit Amuntai, 4 paspor, 1 bal syal leher Emofa Tour Amuntai, 13 lembar stiker Emofa Tour dan Travel dan 1 bendel kalung name tag

EHJ kini diamankan di Mapolsek Dusun Timur dan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan.

“Penyidikan masih berlangsung, dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Ipda Lukas. c-pea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *