Spirit Kalteng

LARANGAN GUBERNUR KARENA JALAN RUSAK-Aktivitas Angkutan Batu Bara Masih Tinggi

26
×

LARANGAN GUBERNUR KARENA JALAN RUSAK-Aktivitas Angkutan Batu Bara Masih Tinggi

Sebarkan artikel ini
LARANGAN GUBERNUR KARENA JALAN RUSAK-Aktivitas Angkutan Batu Bara Masih Tinggi
AKTIVITAS- Tampak aktivitas angkutan perusahaan tetap tinggi melintasi ruas jalan provinsi, yang menghubungkan Palangka Raya-Gumas, Jumat (14/2). TABENGAN/YULIANUS SL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran yang dengan tegas melarang aktivitas angkutan perusahaan besar swasta (PBS), baik bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan melintasi ruas jalan provinsi, yang menghubungkan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas)-Palangka Raya, diabaikan.

Edaran tersebut diterbitkan, karena aktivitas angkutan batu bara dan angkutan log melalui ruas jalan tersebut dinilai menjadi penyebab utama kerusakan tersebut.

Ketegasan Gubernur Kalteng dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan  pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, pada 11 Februari 2025.

Namun, larangan keras Gubernur Kalteng tersebut seakan tak digubris pihak PBS yang beroperasi di wilayah itu. Buktinya, Jumat, 14 Februari 2025, terpantau wartawan di lapangan, intensitas aktivitas angkutan PBS masih tinggi menggunakan ruas jalan tersebut.

Dengan masih tingginya aktivitas angkutan PBS menggunakan ruas jalan tersebut, masyarakat menilai jika PBS tidak menghargai Gubernur Kalteng. Hal itu diungkapkan salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya saat melintasi jalan itu.

Menurutnya, surat perintah larangan tersebut harus dibarengi dengan aksi nyata, dengan menurunkan langsung petugas untuk berjaga di ruas jalan tersebut.

“Walaupun surat itu ditulis dengan tintah emas, tapi tidak dihiraukan PBS, sama saja artinya PBS tidak menghargai Gubernur Kalteng,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Lantas Polres Gumas AKP Dindin Mahmudin menyampaikan, pihaknya sangat mendukung tindakan tegas Gubernur Kalteng, namun sejauh ini masih belum dapat menguraikan bagaimana mekanisme yang merujuk pada surat tersebut.

Menurutnya, tindakan berdasarkan surat edaran gubernur tersebut membutuhkan langkah dan tindakan yang terpadu.  Ia mengungkapkan, pihaknya akan menunggu upaya kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk langkah-langkah lebih lanjut.

“Langkah tegas yang diambil pemerintah ini tentunya membutuhkan upaya terpadu. Intinya kami siap mendukung langkah dari pemda terkait keputusan itu,” pungkasnya. c-hen