Pembukaan Masa Sidang II, Rencanakan Banmus, Reses dan Bahas Raperda

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Setelah melalui masa sidang I, DPRD Kota Palangka Raya mulai memasuki Masa Sidang II yang ditandai dengan kegiatan Pembukaan Masa Sidang II 2017 yang dikemas dalam Rapat Paripurna ke 1 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (5/5). Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, dihadiri Plt Sekda Kota Palangka Raya, Kandarani, para Anggota dewan dan sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kota.

Ida Ayu Nia Anggraini menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya atas kerjasamanya selama menjalankan program kegiatan pada masa sidang I yang lalu, sehingga kegiatan selama masa sidang I dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Memasuki Masa Sidang II Tahun Sidang 2017 ini, kami Pimpinan DPRD mengajak seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya, untuk bersiap dalam menjalankan tugas yang diamanatkan kepada kita, dengan penuh semangat dan selalu bekerjasama yang terbalut dengan rasa persaudaraan. Mari kita jalankan tri fungsi kita, yaitu fungsi Pembentukan Perda, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, melalui alat-alat kelengkapan DPRD yang telah terbentuk diakhir masa sidang yang lalu,” ajaknya.

Menurutnya, secara umum pada masa sidang yang lalu, DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan persetujuan 2 (dua) buah Raperda menjadi Perda Kota Palangka Raya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028.

Selain itu, DPRD juga memberikan beberapa rekomendasi, yaitu rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Manajemen Aset Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Triwulan Tiga Tahun Anggaran 2016 Pada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kemudian Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya, serta Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Palangka Raya Tahun Anggaran 2016.

Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya pada masa sidang ini, lanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah merencanakan melakukan penjadwalan kegiatan DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus), agar perencanaan kegiatan DPRD yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Daerah lebih efektif dan efisien, melakukan kegiatan reses DPRD ke daerah pemilihan masing-masing, untuk menjaring aspirasi dari masyarakat.

“Selanjutnya, membahas Rancangan Perda yang termuat dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2017, maupun yang termuat dalam Propemperda Tahun 2016 yang belum sempat terbahas,” terangnya. Mengingat pentingnya agenda masa sidang II, kata dia, harapan Dewan, apa yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah nantinya sesuai dengan tahapan-tahapan yang dapat laksanakan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar mempersiapkan rancangan Perda yang telah terprogram dalam Propemperda untuk memenuhi tahapan pembentukan Perda.

Demikian pokok-pokok kegiatan yang akan dilakukan DPRD pada Masa Sidang II, dan berbagai hal yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah, bahwa dalam Masa Sidang ini, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus bekerjasama dalam pembangunan Kota Palangka Raya, agar selalu terencana, aman, nyaman, tertib, indah dan keterbukaan. edw