PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Rabu (26/2) pukul 16.00 WIB, melakukan penahaan terhadap RS Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi, dimana RS selaku Mantan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kotawaringin Barat, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.
Kajari Kotawaringin Barat Johny A Zebua mengatakan, bahwa RS telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan pabrik pengolahan Tepung Ikan tersebut. Dimana Tersangka RS ini merupakan ASN yang masih aktif.
“Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka RS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017, tersangka di tahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi adanya Penyimpangan/Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Pabrik Tepung Ikan Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017,” kata Kajari Kobar Johny A Zebua, Rabu (26/2) sore.
Johny menambahkan modus operadi yang dilakukan RS sebagai berikut bahwa pada saat Pabrik Tepung Ikan yang selesai pada tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar diserahterimakan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat selaku penerima manfaat, yang juga pada saat Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut dipimpin oleh Tersangka RS.
“Kemudian selanjutnya pada tahun berikut 2017 Tersangka RS menawarkan kepada Saksi A yang notabene seorang pengusaha untuk mengelola Pabrik Tepung Ikan yang berada di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin, Tersangka RS memberikan syarat kepada Saksi A sebagai Pengelola Pabrik tersebut harus mencari koperasi sebagai Pelaksana Operasional Pabrik dan menyerahkan uang senilai Rp250 juta,” ujar Johny.
Selanjutnya, permintaan uang tersebut Saksi A sempat awalnya meminta agar dapat uang tersebut ditransfer atau melalui cek. Namun Tersangka RS meminta agar uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Tersangka RS.
Kajari juga menjelaskan, jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor : PRIN-001/O.2.14/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 akan melakukan penahanan terhadap Tersangka RS selama 20 hari.
Dan dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan.
Dan lanjutnya ,akibat perbuatan tersebut Tersangka RS telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang –undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah
Tersangka RS pun melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur sebagai berikut:
- Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
- Dengan menyalahgunakan kekuasaannya
- Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau meminta pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. (Yulia)











