PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) resmi melakukan penahanan terhadap RS, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, Rabu (26/2).
RS yang diketahui sebagai adik salah satu mantan Bupati Kobar tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan pabrik pengolahan tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai pada 2017 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla).
“Kita telah melakukan penahanan terhadap RS selaku mantan Kepala Diskanla Kobar periode 2017. Tersangka ditahan terkait dugaan tipikor Penyimpangan dalam Pengelolaan Pabrik Tepung Ikan Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai,” kata Kajari Kobar Johny A Zebua, Rabu (26/2).
Disebutkan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor : PRIN-001/O.2.14/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025. RS ditahan selama 20 hari ke depan.
“Secepatnya kita akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kobar untuk bisa segera disidangkan. RS dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korusi,” sebutnya.
Johny menjelaskan, dugaan tipikor bermula ketika Diskanla Kobar menerima pabrik tepung ikan senilai Rp5,4 miliar selaku penerima manfaat pada 2016 lalu. Pada 2017, RS yang bertindak sebagai kepala Diskanla menawarkan kepada seorang pengusaha untuk mengelola pabrikan tersebut dengan syarat mencari koperasi sebagai pelaksana operasional dan menyerahkan uang senilai Rp250 juta.
“Atas permintaan uang tersebut, pengusaha yang menjadi saksi dalam kasus ini sempat meminta agar uang persyaratan itu ditransfer atau dibayar menggunakan cek, namun tersangka RS meminta diserahkan secara tunai,” pungkasnya. c-uli











