PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang perempuan berinisial SS (31) yang kedapatan memiliki 9,8 gram sabu, Minggu (9/3). Pelaku ditangkap petugas di salah satu rumah di Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut.
Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga adanya peredaran narkotika jenis sabu di area lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi, alhasil petugas berhasil mengamankan SS.
Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkoba yang diedarkan oleh SS diwilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,” lanjut Agung.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan bahaya narkoba dan jangan ragu untuk memberikan informasi dan laporan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya,” imbaunya. mak











