Hukrim

BBPOM Palangka Raya Intensifkan Pengawasan Kosmetik

29
×

BBPOM Palangka Raya Intensifkan Pengawasan Kosmetik

Sebarkan artikel ini
PENGAWASAN-Petugas BBPOM Palangka Raya saat melakukan intensifikasi pengawasan. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menemukan item kosmetik yang mengandung bahan dilarang saat melakukan Intensifikasi Pengawasan.

Kegiatan rutin berupa intensifikasi pengawasan kosmetik di Kota Palangka Raya berlangsung pada 13-14 Februari 2025 lalu. Kegiatan ini dilakukan di 11 sarana yang terdiri dari klinik kecantikan, agen, reseller kosmetik, salon dan sarana distribusi yang mengedarkan kosmetik secara offline maupun online yang ada di Kota Palangka Raya.

“Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik di Palangka Raya dan hasil yang kami temukan juga sudah dimusnahkan,” ungkapnya saat dihubungi Tabengan, Kamis (13/3).

Dari 11 sarana tersebut masih ditemukan lima item kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan dan 61 (enam puluh satu) item kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE). Total temuan sebanyak 705 pcs dengan nilai ekonomi Rp. 20.100.000.

Atas temuan itu sudah dilakukan pemusnahan yang dilakukan oleh pemilik sarana disaksikan Petugas BBPOM Palangka Raya, serta diberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan, sehingga tidak lagi mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Petugas BBPOM Palangka Raya mengingatkan kepada pemilik sarana untuk memastikan produk yang digunakan sudah mendapatkan Nomor Ijin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.

Ali Yudhi juga menyebut, edaran dan sosialisasi dari BPOM Pusat juga menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan mematuhi regulasi yang berlaku, serta terus berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.

BBPOM di Palangka Raya juga mengimbau agar masyarakat cermat dan teliti dalam memilih kosmetik, yaitu dengan memperhatikan nomor ijin edar, menghindari kosmetik dengan over claim serta membeli pada sarana distribusi kosmetik yang legal.

Untuk memastikan bahwa nomor ijin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor ijin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut. rmp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *