Hukrim

Satgas PKH Temukan 312.000 Hektare Pelanggaran Hutan di Kalteng

131
×

Satgas PKH Temukan 312.000 Hektare Pelanggaran Hutan di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH Temukan 312.000 Hektare Pelanggaran Hutan di Kalteng
TABENGAN/MAYA SELVIANI PENYEGELAN- Tim Satgas Garuda ketika melakukan penertiban di PT GAP, Selasa (18/3). INSET Dansatgas PKH Mayjen TNI Yusman Madayun

+12.069,39 H Perkebunan sawit PT Globalindo Alam Perkasa, Musim Mas Group Disegel

+ GM Musim Mas Group: Kami Sudah Miliki Izin Lengkap

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat tertutup Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Senin (17/3).

Dansatgas Mayjen TNI Yusman Madayun mengatakan, berfokus pada kegiatan pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penertiban kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

“Penertiban kembali hutan lindung yang selama ini dimanfaatkan orang tidak yang tidak bermanfaat,” jelas Yusman.

Selain itu, Satgas PKH telah menemukan pelanggaran sebanyak 312.000 hektare hutan yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan akan menargetkan lebih selama 30 hari ke depan.

“Temuan di Kalteng kami saat ini menemukan 312.000 hektare yah sudah kami temukan dan target kurang lebih 500.000 hektare di Kalteng dalam dalam kurun waktu 30 hari,” ungkapnya.

Yusman juga menegaskan, pihaknya akan mengambil alih hutan yang diambil secara ilegal oleh perusahaan yang melakukan praktik ilegal hutan dan akan diberikan sanksi denda.

“Penyelesaian akhir akan kita ambil alih dan akan ada denda yang diberikan. Berapa dendanya, nanti kejaksaan yang menentukan dan masih dibicarakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang bekerja akan terus melakukan pekerjaannya serta pabrik juga tidak dihentikan akan terus beroperasi. Namun, diharapkannya tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pemerintah hanya mengambil alih manajemen perusahaan.

“Kita mengambil alih tanah mereka, masyarakat yang bekerja tetap akan bekerja, pabrik juga tetap bekerja, tidak akan dihentikan sama sekali, juga tidak ada PHK. Justeru kita mendorong mereka untuk tetap bekerja, hanya manajemennya saja yang kita ambil alih,” katanya.

Satgas PKH Segel Lahan PT GAP

Seluas 12.069,39 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), disegel oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Selasa (18/3).

“Kita telah melaksanakan pemasangan plang berkaitan dengan penguasaan kembali lahan milik PT GAP,” kata Dansatgas PKH Mayjen TNI Yusman Madayun.

Penyegelan tersebut dihadiri oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kedatangan pejabat negara tersebut saat itu disambut oleh Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, S.IP yang didampingi Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Forkopimda Kabupaten Kottim.

Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua.

Hasil dari operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan yang merupakan aset negara. Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto.

Langkah itu menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh. Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

Kehadiran TNI untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan illegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan.

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menjelaskan tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” terangnya.

Sementara itu General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim menyampaikan, PT GAP adalah salah satu anak perusahaan dari Musim Mas Group.

“Kami sudah memiliki perizinan lengkap baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), dan dulu kami sudah ganti rugi lahan masyarakat berupa kebun karet maupun rotan, sehingga kami bingung mengapa status kawasan ini berubah menjadi kawasan hutan,” ujarnya.

Rusli berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi yang baik karena segala proses perizinan sudah pihaknya ikuti dan jalani, bahkan sudah ikut membayar denda.

“Dan kita ingin segera mendapat penyelesaian, karena penyitaan ini akan sangat berdampak pada perusahaan termasuk nasib para karyawan. Semua luasan lahan kita tidak hanya kebun, namun kantor serta gudangpun sudah masuk dalam luasan HGU yakni Nomor 44 yang diterbitkan pada Tahun 2008,” tandasnya. c-may/mak