PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Dalam rangka memperkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) khususnya di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) gencar melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras). Hasilnya lebih dari 500 botol miras berhasil diamankan dan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.
Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditya, menjelaskan bahwa sebagian miras yang disita memang sudah lebih dulu dimusnahkan karena tidak layak konsumsi.
“Sebagian dari barang bukti sudah lebih dulu kami musnahkan karena kondisinya tidak memungkinkan untuk disimpan lama. Sisanya, hari ini resmi kami musnahkan,” katanya, Kamis (20/3).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan razia miras ini digelar di berbagai titik yang menjadi pusat peredaran ilegal, baik di warung-warung kecil, tempat hiburan malam, maupun jalur distribusi gelap lainnya. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif konsumsi miras yang sering kali berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lanjut Rendra bahwa kegiatan operasi ini akan terus berlanjut, terutama selama bulan Ramadan, hal tersebut dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami ingin menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan mencegah peredaran miras ilegal,” tambahnya.
Polres Kobar tegas akan menertibkan penyakit masyarakat yang berdampak terganggunya kekondusifan wilayah, dengan adanya langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras, terutama dalam menjaga kesucian bulan Ramadan. c-uli











