Hukrim

Maret 2025, Polres Kobar Sita 207 Gram Sabu dan 21 Tersangka

18
×

Maret 2025, Polres Kobar Sita 207 Gram Sabu dan 21 Tersangka

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Polres Kobar musnahkan barang bukti berupa sabu hasil tangkapan bulan Januari-Maret 2025. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Hingga Maret 2025, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil  mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika, dari total kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 21 tersangka, yang terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan.

Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditya, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini dibuktikan dengan melakukan penegakan hukum dengan berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 207,76 gram.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kobar,” katanya, Kamis (20/3).

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 148,67 gram telah dimusnahkan, sementara sisanya seberat 59,09 gram masih disimpan untuk keperluan pembuktian hukum. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan ini, Polres Kobar berhasil mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut. Mulai dari sistem tempel hingga transaksi melalui perantara, semuanya berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba.

Kompol Rendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar. Polres Kobar menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” pungkasnya. c-uli

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *