AR: Bendahara Itu Sudah Kita Pecat Setelah Pencairan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bendahara Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) Afan Safrian (26) melaporkan Ketua LKMDI berinisial AR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam penggunaan dana hibah.
Diketahui, laporan tersebut diajukan pada tanggal 24 Februari 2025 lalu di SPKT Polda Kalteng dan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dengan laporan nomor B/50III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah. Sementara dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Afan mengatakan, bermula dari tanggal 24 Desember 2024 lalu ada dana hibah senilai Rp300 juta masuk ke rekening LKMDI. Kemudian Afan dan AR bersama-sama melakukan penarikan di Bank Kalteng Palangka Raya sebesar Rp200 juta.
“Saat itu kebijakan bank hanya memperbolehkan penarikan tunai sebesar Rp200 juta saja. Kemudian dengan alasan dana akan diambil alih oleh negara jika tidak ditarik, AR kemudian mentransfer Rp100 juta ke rekening seseorang yang tidak diketahui siapa,” ungkap Afan.
Selanjutnya, dana hibah sebesar Rp200 juta tersebut dibawa oleh AR, namun Afan menemukan kejanggalan pada sejumlah salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan dan nama yang tertera di kwitansi atas nama Afan Safrian lengkap dengan tanda tangannya.
“Ada tanda tangan saya, tetapi sebagai bendahara saya tidak pernah menandatangani SPJ tersebut,” ungkap Afan saat berbincang bersama wartawan, Senin (6/4).
“Pada awal bulan Februari 2025 saya menemukan salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan saya, diduga tanda tangan saya dipalsukan, dan saat itu padahal tidak ada pertemuan atau kegiatan lembaga,” ungkapnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui via telepon, AR selaku ketua LKMDI sekaligus terlapor, membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. AR menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar dan fitnah.
“Tidak ada kita memalsukan tanda tangan, dan bendahara itu sudah kita pecat. Dipecat setelah pencairan. Masalah kita tugaskan dan tidak melaksanakan tugas ya sudah kita pecat sesuai kesepakatan pengurus,” kata AR.
Selain itu, terhadap laporan yang dituduhkan Afan Safrian kepadanya, AR tidak merasa keberatan, karena AR merasa tidak melakukan perbuatan apa yang dituduhkan terhadapnya.
“Tidak keberatan, karna saya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang dituduhkan Afan,” pungkasnya. mak.





