Hukrim

DisperindagkopUKM Kobar Awasi BDKT Toko Swalayan dan Pengrajin Produk Olahan Makanan

18
×

DisperindagkopUKM Kobar Awasi BDKT Toko Swalayan dan Pengrajin Produk Olahan Makanan

Sebarkan artikel ini
DisperindagkopUKM Kobar Awasi BDKT Toko Swalayan dan Pengrajin Produk Olahan Makanan
Ket Foto  Kepala Bidang Perdagangan DisperindagkopUKM Kobar melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus 
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen ,Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Pengawasan terhadap  BDKT ( Barang Dalam Keadaan Terbungkus), kegiatan tersebut dengan sasaran Toko Swalayan/Minimarket dan Pengrajin/Pengemas Produk Olahan Makanan di wilayah Kobar.
Kepala DisperindagkopUKM Kobar Alfan Khusnaini melalui Suhendra Kepala Bidang Perdagangan mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawsaan untuk memberikan jaminan konsumen mendapatkan barang yang layak konsumsi.
Suhendra juga menyampaikan bahwa pengawasan BDKT adalah pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan terbungkus, dimana Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan informasi pada kemasan sesuai
dengan produknya/isinya.
“Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam perdagangan dan industri, menjamin keamanan dan keakuratan dalam pengisian dan penjualan produk, serta hal yang sangat penting adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, serta mencegah kecurangan yang merugikan konsumen,” kata Kepala Bidang Perdagangan Kobar Suhendra,  Rabu (16/4) .
Dimana menurut Suhendra, pengawasan yang  telah dilaksanakan yalni di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada , kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 April 2025 , kemudian untuk wilayah Kecamatan Kumai pada hari Selasa tangal 15 April 2025, dan selanjutnya akan dilakukan juga pengawasan yang sama pada wilayah kecamatan lainnya yang ada di Kobar.
“Pengawasan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam
melindungi hak-hak konsumen,” ujar Suhendra.
SeIanjutnya Suhendra menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran pengawasan BDKT adalah berupa pelabelan kemasan, informasi berat, date expired (untuk produk olahan makanan), dan izin usaha. Hasil pengawasan BDKT akan disampaikan dalam bentuk rekom/saran/masukan untuk ditindaklanjuti oleh produsen/perusahaan/pabrik pengolahan dan pengemasannya, dan bukan tertuju kepada pengecer/penjual/toko.
“Diharapkan dengan pengawasan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman, nyaman serta puas dalam menggunakan atau mengkonsumsi BDKT,” tegas Suhendra. (Yulia)