Hukrim

Tim Gabungan Tertibkan Jukir Liar Resahkan Warga

47
×

Tim Gabungan Tertibkan Jukir Liar Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
PARKIR-Tim gabungan ketika memeriksa jukir di Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim gabungan dari Call Center 112 Kota Palangka Raya menertibkan aktivitas parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir) tidak resmi di sepanjang deretan toko Aline Digital Photo Studio hingga Roket Chicken, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut, Senin (21/4).

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran juru parkir liar di kawasan yang semestinya merupakan area bebas parkir. Laporan tersebut segera direspons oleh petugas Call Center 112 yang langsung turun ke lokasi guna menindaklanjuti aduan tersebut.

Koordinator Call Center 112 Kota Palangka Raya Sucipto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait keberadaan juru parkir yang tidak memiliki legalitas atau surat tugas resmi.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami mendapati adanya juru parkir liar di wilayah yang semestinya bebas parkir, mulai dari toko Aline sampai dengan Roket Chicken,” ujar Sucipto kepada awak media.

Kemudian, pendekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan bersifat preventif dan persuasif. Kepada jukir yang bersangkutan, petugas menanyakan kelengkapan surat tugas atau legalitas sebagai petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat tugas yang dimaksud.

“Karena tidak dapat menunjukkan bukti resmi sebagai petugas parkir, maka kami mengambil langkah tegas namun tetap humanis, dengan mengantarkan yang bersangkutan kembali ke tempat tinggalnya,”terangnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan parkir liar tidak hanya merugikan pengguna jalan dan konsumen toko di sekitar lokasi, tetapi juga dapat memicu potensi konflik serta merusak ketertiban umum. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada jukir yang tidak memiliki atribut resmi maupun surat tugas yang sah.

“Jika masyarakat menemukan praktek serupa di tempat lain, kami sangat terbuka menerima laporan melalui Call Center 112. Kami siap melakukan penindakan cepat demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota Palangka Raya,” imbaunya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menegakkan aturan dan menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib, aman, serta ramah bagi masyarakat. dte

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *