SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan setempat secara tegas melarang sekolah melakukan acara wisuda bagi jenjang TK, SD dan SMP. Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan menengah.
“Surat edaran ini pun telah kita sampaikan ke semua sekolah tidak ada istilah wisuda untuk kelulusan anak sekolah, terutama jenjang PAUD dan TK yang sering melakukannya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah, Jumat (25/4).
Meski sudah memberitahukan surat larangan tersebut, ia mengaku masih menerima permintaan izin agar kegiatan wisuda tersebut dapat tetap terlaksana. Dengan alasan sudah membeli perlengkapan wisuda seperti toga dan hanya untuk keperluan berfoto. Namun, ia menegaskan tetap melarang hal tersebut dan semua tindakan yang mengandung unsur wisuda.
Irfansyah mengatakan, wisuda merupakan prosesi sakral yang diperuntukkan bagi kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi, bukan untuk jenjang pendidikan dasar. Penggunaan istilah wisuda di jenjang sekolah bisa memberikan kesan keliru bagi anak, seolah-olah hal tersebut menjadi keharusan di setiap jenjang pendidikan.
Untuk itu, sekolah disarankan untuk menyelenggarakan acara perpisahan sederhana dengan kegiatan simbolis seperti pelepasan topi dan dasi sekolah, yang tetap memberikan kesan istimewa tanpa mengabaikan kesederhanaan.
Selain itu, menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Disdik Kotim juga mengimbau seluruh sekolah agar tidak menggelar acara perpisahan secara mewah dengan menyewa gedung.
“Kami tidak melarang mengadakan perpisahan, tapi mohon tidak berlebihan. Manfaatkan fasilitas sekolah yang sudah tersedia,” sarannya.
Langkah ini diambil demi menekan pengeluaran orang tua dan memastikan bahwa pendidikan tetap fokus pada esensi pembelajaran, bukan pada seremoni yang berlebihan. c-may











