PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang warga Kabupaten Lamandau berinisial M, ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subdit Tipidter karena membuka lahan ilegal di kawasan hutan produksi, tepatnya di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penungkapan kasus tindak pidana kehutanan di Kabupaten Lamandau berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 11 September 2024, yang diajukan oleh PT. Grace Putri Perdana.
“Modus operandi tersangka ini membuka lahan seluas 102 hektare di kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana tanpa izin untuk perkebunan sawit,” katanya, Senin (28/4).
Ia menjelaskan, pembukaan lahan yang dilakukan tersangka berlangsung pada Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024. Dari penyelidikan petugas mengamankan barang bukti berupa 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
“Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi perizinan PT Grace Putri Perdana,” tuturnya.
Sedangkan, Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan adapun barang bukti yang juga diamankan berupa dokumen-dokumen penting lainnya termasuk laporan pengaduan PT. Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT. Grace Putri Perdana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7, 5 Miliar
Berdasarkan analisa ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp210 Miliar.
“Kami menegaskan berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalteng. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. fwa











