#Tuntutan dari JPU Belum Siap
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH) terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin pada November 2024 lalu, ditunda hingga 14 Mei 2025.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (30/4), Majelis hakim Muhammad Ramdes memutuskan untuk menunda sidang, lantaran poin-poin tuntutan kedua terdakwa masih dalam proses penyusunan dan pertimbangan hati-hati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, perwakilan JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, pihaknya masih memproses tuntutan untuk kedua terdakwa mengingat, kasus ini menjadi atensi publik.
“Kasus ini cukup menarik perhatian publik, sehingga membutuhkan pertimbangan dan koordinasi dengan pimpinan kami,” ujar Dwinanto.
Dwinanto juga menegaskan, JPU dalam menyusun poin tuntutan memprioritaskan keakuratan dan ketelitian, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Proses penyusunan tuntutan yang teliti dan akurat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus ini dan akan dilanjutkan pada, Rabu(14/5).
“Untuk jadwal replik dan duplik pada 15 dan 16 Mei 2025 selama dua hari dan kami harapkan pada 19 Mei 2025 sudah putusan,” kata Ramdes selaku majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, berharap JPU mempertimbangkan peran kliennya dalam mengungkap kasus ini.
“Kasus ini sudah terlanjur viral, kami harap tuntutan itu mencerminkan keadilan. Kalau bukan karena Haryono, kasus ini tidak akan terbongkar. Ini fakta bukan opini, berdasarkan keterangan selama sidang sebelum-sebelumnya,” ujar Parlin.
Parlin juga mengingatkan, jika kliennya saat ini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) atau orang yang membantu membuat terang kasus tindak pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menegaskan tuntutan yang adil adalah tuntutan pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Ia juga mengharapkan tuntutan yang adil untuk kliennya.
“Artinya, dalam perkara ini kan, ada dua terdakwa yang disidangkan, dan yang adil itu bukan berarti tuntutan mereka sama berat atau sama ringan. Yang adil, menurut saya tuntutlah mereka sesuai dengan kesalahan dan sesuai porsi kesalahannya,” pungkasnya. dte











