Hukrim

PT Kuatkan Vonis PN Pangkalan Bun Atas Kades Tempayung

32
×

PT Kuatkan Vonis PN Pangkalan Bun Atas Kades Tempayung

Sebarkan artikel ini
VONIS-Suasana persidangan putusan oleh PT Palangka Raya terkait banding dari Kades Tempayung. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus perkara Kepala Desa (Kades) Tempayung Syahyuni, yang sempat menjadi polemik dengan adanya aksi masa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya kini memasuki tahap pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kades Tempayung, dinyatakan bersalah atas pemortalan wilayah milik perusahaan PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Devisi 3 dan 4 Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar. Dalam putusannya, majelis hakim PN Pangkalan Bun menjatuhi vonis enam bulan kurungan kepada Syahyuni sebagai terdakwa.

Putusan tersebut berdasar pada surat dengan Nomor 36/Pidsus/2025/PN Pbu. atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Gregorius R Daeng, selaku kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan sama-sama mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sigit Sutrioni, PT Palangka Raya memutuskan vonis terdakwa selama enam bulan kurungan sebagaimana putusan tersebut serupa dengan putusan PN Pangkalan Bun.

“Menguatkan putusan PN Pangkalan Bun Nomor 36/Pidsus/2025/PN Pbu. tanggal 25 Maret 2025, pada intinya putusan atas banding sama dengan putusan PN Pangkalan Bun,” ujar Sigit sebagai hakim ketua, Rabu (7/5).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan selama masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *