Hukrim

TUNTUT HAK LAHAN-18 Ahli Waris Ribut di PT SNP

40
×

TUNTUT HAK LAHAN-18 Ahli Waris Ribut di PT SNP

Sebarkan artikel ini
TUNTUT HAK-Ahli waris dari almarhum Kamarudin menuntut hak mereka di lahan PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP), Seruyan. FOTO ISTIMEWA

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.IDKetidakadilan yang dirasakan selama hampir dua dekade, membuat 18 orang ahli waris dari almarhum Kamarudin bertahan dan berkemah di area Divisi 10 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) di Kabupaten Seruyan.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum terpenuhinya hak atas lahan yang mereka klaim telah digunakan oleh perusahaan selama 19 tahun.

Aksi ini sempat viral di media sosial, tampak puluhan massa ribut di depan portal PT SNP yang dijaga puluhan polisi.

Para ahli waris yang berasal dari Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, telah mendirikan tenda secara swadaya di lokasi tersebut selama lebih dari sebulan. Mereka menegaskan akan tetap berada di sana sampai pihak perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Kami sudah berjuang selama 19 tahun. Kami tidak akan pergi sampai hak kami dipenuhi,” ujar Rumi, salah satu ahli waris, saat ditemui di lokasi aksi.

Ia mengungkapkan, lahan keluarga mereka digunakan perusahaan untuk menampung limbah pabrik, namun tanpa adanya kompensasi yang layak.

Tidak hanya itu, dugaan intimidasi terhadap para ahli waris dan buruh yang mendukung aksi ini turut mencuat. Seorang buruh harian lepas perempuan mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat bekerja.

“Kadang saya diawasi, ditanya-tanya mau ke mana. Saya jadi tidak nyaman,” katanya.

Terkait aksi tersebut, pihak Polres Seruyan sebelumnya telah memanggil empat orang ahli waris, termasuk kuasa hukum mereka, untuk dimintai keterangan pada 26 April 2025. Namun, pihak kuasa hukum, Peri Susanto, menyayangkan pemanggilan tersebut karena dianggap sepihak.

“Kami punya bukti legal atas lahan itu. Kami justru mempertanyakan siapa yang sebenarnya tidak punya izin,” ujar Peri.

Pada 5 Mei 2025, pihak Kecamatan Hanau sempat datang ke lokasi untuk melihat situasi setelah ahli waris memasang plang kepemilikan. Namun, tindakan tersebut dinilai para ahli waris lebih condong pada upaya menengahi mereka ketimbang menekan pihak perusahaan.

“Kehadiran mereka terkesan seperti mencari alasan untuk melemahkan tuntutan kami. Padahal yang harusnya ditekan itu perusahaan,” tegas Peri.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SNP maupun pemerintah daerah terkait persoalan ini. c-zul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *