MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID- Dari sejumlah daerah di Kalimantan Tengah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tinggal Kabupaten Barito Utara (Barut) yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Terhadap jalan panjang proses Pilkada Barut yang melelahkan, sejumlah warga saat ditemui berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI jilid 2 pada Rabu (14/5), hari ini, adalah final dan akhir dari segalanya.
“Yang kita harapkan adalah putusan MK kali ini menjadi yang terakhir dan kita semua segera mengetahui siapa Bupati dan Wakil Bupati kita,” ujar Ahmad, seorang tukang las di Muara Teweh, saat dibincangi awak media ini.
“Siapa pun nantinya yang jadi pemimpin di Barut ini semuanya sama saja. Kita masyarakat akan tetap dengan rutinitas seperti biasa,” tambahnya.
Senada dengan Ahmad, Yusfan seorang penjual gorengan di Muara Teweh memiliki harapan yang sama agar Kabupaten Barut segera punya Bupati dan Wakil Bupati.
“Di Kalteng ini orang sudah punya Bupati dan Wakil Bupati, kita malah belum. Kapan majunya kalau seperti ini terus. Semoga keputusan MK nanti bisa memperjelas siapa yang jadi Bupati kita. Kalau begini terus nantinya, kira-kira siapa yang rugi dan siapa yang untung. Itu yang seharusnya dipikirkan oleh semua pihak,” katanya.
Sementara itu, para pihak yang bersengketa di MK RI saat dikonfirmasi secara terpisah memiliki harapan yang berbeda-beda. Ada yang berharap apapun keputusannya yang terpenting demi Barut yang lebih baik. Harapan ini datang dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut.
“Apapun nanti keputusannya yang kami harapkan semuanya demi Barito Utara yang lebih baik,” ujar Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Selain termohon, pemohon pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) melalui koordinator hukum Malik Muliawan kepada media ini mengatakan, yang diharapkan adalah agar permohonan pemohon dikabulkan MK dan agar paslon Gogo-Helo segera dilantik.
“Yang diharapkan tentu pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo menang dan segera dilantik,” ujarnya singkat.
Terpisah, pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) melalui kuasa hukumnya Jubendri Lusfernando berharap agar Majelis Hakim MK RI mengabulkan eksepsi paslon 02 terkait permohonan pemohon yang kabur atau Obscuur Libel.
“Harapan kami dalam putusan besok sangat beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi kami mengenai permohonan yang kabur dan permohonan yang keliru atau Error in Objecto. Dan tentu majelis akan mempertimbangkan ini dalam putusan nanti,” ujar Jubendri.
Selain itu, pengacara lulusan Universitas Palangka Raya itu menjelaskan bahwa permohonan untuk mendiskualifikasi paslon 02 sangat tidak beralasan menurut hukum, hal ini terlihat dalam keterangan dari para ahli dan juga saksi pada sidang pembuktian.
“Mahkamah juga sudah memeriksa dalam pokok perkara pembuktian baik bukti-bukti maupun saksi, dari keterangan-keterangan ahli yang kami hadirkan, tentu saja, dalil untuk mendiskualifikasi paslon 02 tersebut sangat tidak beralasan hukum,” tegas pria asal Bukit Sawit itu.
Jubendri menegaskan, sebagaimana penanganan pelanggaran yang diduga TSM telah ditandaklanjuti Bawaslu Provinsi. Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak memengaruhi kemurnian suara dari hasil PSU sehingga paslon 02 unggul 339 suara.
Seperti tertera di website resmi MK RI, putusan PHPU nomor 313 terkait sengketa Pilkada Barut jilid 2 akan diumumkan pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 15.00 WIB oleh Mahkamah. c-old











