-
Hukrim

Overcvrowded, Penghuni Lapas Pangkalan Bun Capai 869 WBP

45
×

Overcvrowded, Penghuni Lapas Pangkalan Bun Capai 869 WBP

Sebarkan artikel ini
Kepala Lapas Pangkalan Bun Herry Muhamad Ramdan
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun kini mengalami Overcrowded  atau mengalami kelebihan kapasitas. Dimana jumlah penghuni (narapidana) melebihi daya tampung yang seharusnya. Lapas Pangkalan Bun yang seharusnya hanya muat untuk 225 narapidana, kini diisini dengan 869 orang.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Pangkalan Bun Herry Muhamad Ramdan, saat silaturahmi ke PWI Kobar, belum lama ini.

“Untuk menangani permasalahan ini, kami berencana memindahkan narapidana yang tersandung narkotika ke Rutan Palangka Raya. Dijadwalkan pemindahan berlangsung Juni nanti,” katanya.

Herry menyampaikan bahwa pihaknya sangat ketat dalam pengawasan dan penjagaan dalam Lapas. Untuk memerangi terjadinya peredaran narkoba, pihaknya kerap melakukan razia dalam kamar lapas, bahkan pintu masuk untuk kunjungan dan pengantaran bahan sembako di jaga ketat.

“Kami komitmen harus Zero Halinar, yakni bebas dari handphone, pungli maupun Narkoba,  sehingga dengan humanis kami sering razia dalam kamar, bahkan pernah pada saat razia dengan kesadaran para WBP menyerahkan handphone yang mereka simpan, sebanyak 50 buah handphone diserahkan dengan kesadaran sendiri dan telah kami musnahkan,” tutur Herry.

Berbagai modus dilakukan narapidana untuk bisa memasukkan handphone dan sabu ke dalam lapas. Baik melalui besukan keluarga dan pengiriman bahan pokok. Petugas bahkan pernah mendapati paket sabu yang di simpan dekat tong sampah yang dibungkus dalam plastik.

Herry truut mengakui dalam hal penggeledahan badan, pihaknya masih minim memiliki petugas perempuan.

“Di tengah keterbatasan sarana prasarana maupun sumber daya manusia, kami tetap menjunjung tinggi komitmen dalam memerangi Halinar, kami tegas bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berat, termasuk jika ada oknum petugas yang terlibat,” pungkasnya. c-uli

 

-
-
-